KPK Cekal 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:48 WIB
KPK Cekal 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap 21 orang. Langkah tersebut dilakukan dengan bekerja sama Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan 21 orang tersebut diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, 21 orang yang dicegah KPK tersebut terdiri dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Staf Sekwan Bagus Wahyudyono.

Selain itu, KPK juga mencegah beberapa pihak swasta untuk berpergian ke luar negeri yaitu Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A Royan, dan Wawan Kritiawan.

Pihak swasta lainnya yang dicegah KPK ialah Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.

Lebih lanjut, KPK juga mencegah Kepala Desa Sukar, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Jatim Mahdud, Guru Acad Yahya M, Ketua DPC Gerindra Sampang, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junadi, dan Bendahara DPC Gerindra Probolinggo Mochamad Mahrus ke luar negeri.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” tandas Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

baca juga

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P Simanjuntak.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.

“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).

Majelis hakim menjerat Sahat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Dana Hibah, KPK 3 Hari Maraton Geledah Rumah Petinggi DPRD Jatim hingga Pejabat Pemerintah

Kasus Suap Dana Hibah, KPK 3 Hari Maraton Geledah Rumah Petinggi DPRD Jatim hingga Pejabat Pemerintah

Video | Sabtu, 21 Januari 2023 | 06:00 WIB

Cari Alat Bukti Suap pada Hibah Dana APBD Jatim, KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim

Cari Alat Bukti Suap pada Hibah Dana APBD Jatim, KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 22:47 WIB

KPK Mulai Periksa Saksi Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Anggota Dewan-Pejabat Pemprov Berpeluang Dipanggil

KPK Mulai Periksa Saksi Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Anggota Dewan-Pejabat Pemprov Berpeluang Dipanggil

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 07:23 WIB

Terkini

Viral Guru AI IELTS Mengamuk, Benarkah Kecerdasan Buatan Mulai Punya Perasaan?

Viral Guru AI IELTS Mengamuk, Benarkah Kecerdasan Buatan Mulai Punya Perasaan?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Duh! 53 Orang Bunuh Diri di DIY, Depresi Jeratan Pinjol hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

Duh! 53 Orang Bunuh Diri di DIY, Depresi Jeratan Pinjol hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa

Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa

Jakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!

Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Bekaci | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:32 WIB

×