Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis

Bangun Santoso

Rabu, 31 Juli 2024 | 14:09 WIB
Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial AA (23) dan istrinya, TAS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita, yakni RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan) pada Selasa (30/7/2024).

"Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka. Kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. "Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," kata dia.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman lima tahun,” kata dia.

Ia mengatakan, semua kekerasan oleh tersangka mengakibatkan luka berat dan luka psikis pada diri korban.

"Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tentang adanya anak yang diduga mengalami kekerasan tak wajar. Korban diantarkan oleh sepasang suami-istri ke rumah sakit tersebut.

Selanjutnya, petugas Kepolisian langsung datang ke rumah sakit dan melakukan pengamatan bersama dokter. Petugas meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari KDRT.

baca juga

Dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada satu anak lagi yang masih disembunyikan di ruangan gudang yang ada di rumah pasangan ini dan korban juga mengalami kekerasan.

Terhadap anak yang berusia satu tahun delapan bulan mengalami luka berat dan kritis. Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi penanganan (treatment).

"Langkah awal yang kami lakukan penanganan terhadap korban untuk menyelamatkan anak sehingga kami merekomendasikan dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," ungkapnya.

Kondisi MFW menjalani perawatan yang sangat intensif dan kemungkinan akan melakukan beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan RC yang berusia empat tahun dalam perawatan yang cukup intensif juga karena mengalami traumatis dan dehidrasi yang cukup akut.

"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," kata dia.

Kapolres menjelaskan, penganiayaan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024 yang disebabkan ada konflik antara tersangka dengan orang tua asli MFW dan RC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor

Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:54 WIB

Minta Keadilan! Ibu Korban Penganiayaan Oknum TNI di Medan Datangi Komnas HAM dan KPAI

Minta Keadilan! Ibu Korban Penganiayaan Oknum TNI di Medan Datangi Komnas HAM dan KPAI

Video | Selasa, 30 Juli 2024 | 14:05 WIB

Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK

Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 18:53 WIB

Orang Tua Korban Anak Penganiayaan Daycare Di Depok Melapor Ke KPAI

Orang Tua Korban Anak Penganiayaan Daycare Di Depok Melapor Ke KPAI

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 17:43 WIB

Cari Keadilan untuk Anaknya, Orangtua MHS Sambangi Komnas HAM, KPAI hingga Komnas Perempuan

Cari Keadilan untuk Anaknya, Orangtua MHS Sambangi Komnas HAM, KPAI hingga Komnas Perempuan

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 08:43 WIB

Profil Edward Tannur yang Anaknya Divonis Bebas Dalam Kasus Penganiayaan Kekasih

Profil Edward Tannur yang Anaknya Divonis Bebas Dalam Kasus Penganiayaan Kekasih

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:00 WIB

Hukuman Mati! 6 Mantan Mahasiswa UPNM Akan Dieksekusi Atas Pembunuhan Keji Zulfarhan Osman

Hukuman Mati! 6 Mantan Mahasiswa UPNM Akan Dieksekusi Atas Pembunuhan Keji Zulfarhan Osman

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 12:44 WIB

Terkini

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

×