Pakar UGM Sebut Tak Ada Tujuan Jelas dari Larangan Jual Rokok Eceran

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Rabu, 31 Juli 2024 | 15:25 WIB
Pakar UGM Sebut Tak Ada Tujuan Jelas dari Larangan Jual Rokok Eceran
Ilustrasi Rokok (pixabay)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu aturan di PP tersebut adalah soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta menyoroti soal kebijakan tersebut. Dia menilai peraturan tentang kontrol atas peredaran produksi hasil tembakau ini tidak terlalu strategis.

"Kalau dari saya sendiri ada peta besar yang sebetulnya jauh lebih strategis untuk dilakukan oleh pemerintah ketimbang itu. Tapi pemerintah sepertinya hanya mau berpikir pendeknya saja, pengen berpikir instannya saja," kata AB saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya kebijakan tersebut akan menemui rintangan ketika diterapkan. Pasalnya hal itu terlalu remeh temeh ketika kemudian dibuatkan kebijakan semacam Peraturan Pemerintah (PP).

"Tentang eceran rokok itu, bagaimana mungkin itu bisa dilakukan. Susah untuk implementasi, monitoring evaluasinya apalagi. Jadi bagaimana mungkin ketika rokok itu bisa dibuka packagingnya ya pasti batang-batang rokok itu pasti akan keluar dan pasti akan diecer terutama oleh si retailer atau bahkan oleh warung-warung kecil," ungkapnya.

Dia menilai peraturan itu tidak akan berdampak signifikan di masyarakat. Termasuk kaitannya dengan upaya pembatasan jumlah perokok di Indonesia. 

"Itu kan sesuatu yang sangat kecil sekali, tidak akan punya signifikansi kalau berkaitan dengan pembatasan jumlah perokok di Indonesia, kan yang mau dites soal itu, tapi apakah itu akan bisa menjawab, ya enggak akan efektif," ujarnya. 

Tidak dimungkiri memang PP tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi jumlah perokok yang semakin bertambah besar di Indonesia. Namun, langkah itu dinilai tidak akan berjalan terlalu efektif. 

"Kita tidak bisa menjadikan PP ini sebagai sebuah pembahasan yang strategis, karena sebetulnya ini sangat kecil, bisa jadi juga sangat tidak signifikan untuk menghasilkan apa yang dibahas oleh pemerintah itu. Karena praktiknya ya susah sekali untuk kemudian tidak mengecer rokok itu," terangnya.

Dia mengambil contoh praktik penjualan rokok eceran di warung-warung kecil. Maupun kemudian untuk konteks Yogyakarta berkaitan erat dengan angkringan.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan pula dari daya beli konsumen atau masyarakat itu sendiri terhadap rokok eceran. Tidak semua warga kemudian mampu atau mau membeli satu bungkus rokok sekaligus.

"Sebetulnya itu malah tidak eksesif malahan, karena desain disesuaikan dengan daya beli. Kalau harus membeli lebih banyak ya itu pemborosan untuk konsumen sendiri kan. Jadi dia sudah membatasi sendiri untuk tidak mengonsumsi satu pack, tapi hanya ingin mengicip sebagian kecil disesuaikan dengan daya beli," ungkapnya.

Mengecer rokok, kata AB justru merupakan pilihan yang lebih pas dan praktis melihat dari dasar rasionalitas daya beli masyarakat. Sehingga memang keinginan pemerintah yang dituangkan dalam PP tersebut tidak cocok dengan realitas yang ada.

"Nanti kesulitan bagi Satpol PP, bea cukai, untuk melacak praktik semacam itu. Itu nanti kemudian kalau ada pelanggaran, ada hukumnya atau tidak. Kalau kemudian itu ada sanksi hukumnya, akan penuh penjara itu nanti, kan jadi tidak strategis kan, itu yang sebetulnya tidak paradigmatik. Jadi planningnya apa sesungguhnya enggak jelas," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisnis Rokok Eceran di Ujung Tanduk? Penjual Starling Ungkap Kegelisahan

Bisnis Rokok Eceran di Ujung Tanduk? Penjual Starling Ungkap Kegelisahan

Video | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:05 WIB

Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: 'Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!'

Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: 'Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!'

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:16 WIB

Putri Ariani Pilih Jadi Mahasiswi UGM setelah Bermimpi ke The Juilliard School, Biaya Kuliah Bak Bumi dan Langit

Putri Ariani Pilih Jadi Mahasiswi UGM setelah Bermimpi ke The Juilliard School, Biaya Kuliah Bak Bumi dan Langit

Lifestyle | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:08 WIB

Terkini

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB