Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar

Bangun Santoso

Senin, 29 Juli 2024 | 16:21 WIB
Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar
Suasana sidang pemeriksaan perkara hakim Gazalba Saleh, Senin (29/7/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Carolina Wahyu Aprilia mengungkapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukarkan dolar Singapura ke rupiah dengan total senilai Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar di tempatnya bekerja.

Carolina, yang merupakan pegawai Money Changer PT Valuta Inti Prima (VIP Money Changer) menjelaskan, penukaran tersebut dilakukan beberapa kali oleh Gazalba Saleh pada tahun 2020.

"Berapa kali transaksinya saya lupa, tetapi kira-kira lebih dari tiga kali," ujar Carolina dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dia menjelaskan dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba Saleh saat itu berupa pecahan seribu dolar Singapura. Namun, dirinya mengaku lupa total jumlah uang dalam dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba.

Saat itu, kata dia, Gazalba menukarkan uang tersebut sendirian menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pribadinya karena adanya keharusan verifikasi dengan kasir tempat penukaran uang.

Lantaran uang yang ditukarkan Gazalba melebihi Rp 500 juta setiap transaksinya, Carolina menuturkan pihaknya melaporkan transaksi tersebut kepada Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK).

"Semua transaksi yang dilakukan Pak Gazalba di VIP sudah kami report semua," ucap dia sebagaimana dilansir Antara.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Dua Kali, Kakak Hakim Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi Di Persidangan

Dipanggil Dua Kali, Kakak Hakim Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi Di Persidangan

News | Senin, 29 Juli 2024 | 13:39 WIB

Dibongkar Sales Dealer di Sidang, Gazalba Saleh Pakai Nama Kakaknya Demi Beli Alphard Rp1,07 Miliar

Dibongkar Sales Dealer di Sidang, Gazalba Saleh Pakai Nama Kakaknya Demi Beli Alphard Rp1,07 Miliar

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:09 WIB

Dalih Cabut BAP soal Duit 18 Ribu Dolar Singapura ke Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh: Saat Itu Saya Blank, Banyak Lupa

Dalih Cabut BAP soal Duit 18 Ribu Dolar Singapura ke Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh: Saat Itu Saya Blank, Banyak Lupa

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 22:15 WIB

Borok Dibongkar di Sidang, Eks Asisten Sebut Gazalba Saleh Loloskan Kasasi di MA Lewat Kertas Coretan

Borok Dibongkar di Sidang, Eks Asisten Sebut Gazalba Saleh Loloskan Kasasi di MA Lewat Kertas Coretan

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 22:05 WIB

Bantah Terima Suap Rp650 Juta, Hakim Agung Gazalba: Saya Tidak Menerima!

Bantah Terima Suap Rp650 Juta, Hakim Agung Gazalba: Saya Tidak Menerima!

Video | Selasa, 16 Juli 2024 | 19:50 WIB

Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Suap Rp 650 Juta, KPK Tak Ambil Pusing: Dia Punya Hak Ingkar

Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Suap Rp 650 Juta, KPK Tak Ambil Pusing: Dia Punya Hak Ingkar

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:52 WIB

Hakim Diganti usai Gazalba Saleh Masuk Bui Lagi, Pimpinan KPK Pasrah

Hakim Diganti usai Gazalba Saleh Masuk Bui Lagi, Pimpinan KPK Pasrah

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:36 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB