Fakta di Balik Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty: Kaki Bayi Miring hingga Jeritan Tangis Anak Saban Hari

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:14 WIB
Fakta di Balik Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty: Kaki Bayi Miring hingga Jeritan Tangis Anak Saban Hari
Fakta di Balik Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty: Kaki Bayi Miring hingga Jeritan Tangis Anak Saban Hari. (Suara.com/Faqih)

“Sebelum TK, ini bidan. Karena pemilik rumah ini kan memang bidan. Jadi buka praktik juga,” ucapnya.

Hamil Muda

Sejak resmi ditahan di Polres Metro Depok, tersangka Meita ternyata sedang mengandung anak. Ternyata, wanita yang akrab disapa Tata itu sedang hamil muda. 

“Lagi hamil muda, sudah 4 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing pada Kamis kemarin. 

Tak Berkutik Ditangkap di Rumah

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). 

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita berinisial MK terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.

Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)
Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua balita MK, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

Baca Juga: Wensen School Depok Digaris Polisi Usai Pemilik Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiayaan Anak

Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI