“Sebelum TK, ini bidan. Karena pemilik rumah ini kan memang bidan. Jadi buka praktik juga,” ucapnya.
Hamil Muda
Sejak resmi ditahan di Polres Metro Depok, tersangka Meita ternyata sedang mengandung anak. Ternyata, wanita yang akrab disapa Tata itu sedang hamil muda.
“Lagi hamil muda, sudah 4 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing pada Kamis kemarin.
Tak Berkutik Ditangkap di Rumah
Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).
Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita berinisial MK terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua balita MK, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka.
Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.
Baca Juga: Wensen School Depok Digaris Polisi Usai Pemilik Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.