Tugas Para Anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN yang Baru Dibentuk Jokowi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Tugas Para Anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN yang Baru Dibentuk Jokowi
Ilustrasi pekerja di IKN. [Ist]

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.

Presiden meresmikan Satgas ini dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Kepres tersebut juga mengatur tanggung jawab Satgas kepada Presiden dan yang ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tugasnya tercantum di pasal 3 Keppres  yang terdiri dari sembilan poin yakni:

a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN;

c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;

d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;

Baca Juga: 5 Komponen Utama Mobil Otonom, Akan Jadi Kendaraan Utama IKN

e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;

f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;

g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;

h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi;

i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN

Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI