Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang

Senin, 12 Agustus 2024 | 15:02 WIB
Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang
Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara. Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, atau total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI