Berawal Dari Sosok Suryanto
Adalah Suryanto Andili, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara itu merupakan orang yang pertama kali mengungkap nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di persidangan.
Ia menyebut anak dan menantu Presiden Joko Widodo kala hadir sebagai saksi di sidang dugaan korupsi mantan bosnya yakni eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba.
Pada Rabu 31, Juli 2024 lalu, Suryanto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Ternate.
Singkat cerita, dalam kesaksiannya, Suryanto bilang, Abdul Ghani Kasuba terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Di mana Abdul Ghani Kasuba menggunakan kode 'Blok Medan' dalam memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Jaksa dari KPK, Andi Lesmana kemudian menanyakan soal istilah Blok Medan itu.
"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" tanya Andi Lesmana.
Suryanto menjawab istilah tersebut berkaitan dengan Bobby Nasution.
Baca Juga: Kata Jubir PDIP Soal Nama Bobby-Kahiyang Di Kasus 'Blok Medan': Senada Dengan Pak Mahfud
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," jawab Suryanto.
Lalu jaksa kembali menanyakan apakah Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan.
"Iya, yang saya dengar begitu," kata Suryanto.
Suryanto mengaku, untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, ia sempat diajak untuk menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Saat itu Suryanto datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang berhalangan hadir.
"Saya hanya mendampingi Pak Gubernur (Abdul Ghani Kasuba)," kata Suryanto.