Proyek Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Berbau Korupsi, Kasusnya Diusut Bareskrim

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 13 Agustus 2024 | 01:00 WIB
Proyek Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Berbau Korupsi, Kasusnya Diusut Bareskrim
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Suara.com - Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016 kini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri karena diduga berbau korupsi

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan proyek tersebut telah direncanakan sejak 2014 lalu. 

“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” ujar Arief dikutip dari Antara, Senin (12/8/2024). 

Ia mengungkapkan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut adalah sebesar Rp871 miliar.

Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Bentuk perbuatan melawan hukum yang diungkap Arief adalah anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Berikutnya, Direktur Utama PTPN XI yang berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI yang berinisial AT, telah berkomunikasi secara intens jauh sebelum lelang dilaksanakan untuk bekerja sama meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan tersebut.

“Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya satu, yakni PT WIKA yang memenuhi syarat, sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop berada di luar negeri," katanya.

Selain itu, isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat, yaitu dengan menambahkan uang muka 20 persen dan pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Kontrak perjanjian yang ditandatangani juga tidak sesuai dengan tanggal yang tertera.

"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.

Ia mengatakan, penyimpangan-penyimpangan itu mengakibatkan proyek menjadi mangkrak sampai saat ini. Adapun uang PTPN XI sudah dikeluarkan kepada kontraktor hampir sebesar 90 persen.

"Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Bobby Dan Kahiyang Mesti Dipanggil, ICW: Tak Ada Aturan Keluarga Presiden Tak Boleh Diperiksa KPK

Sebut Bobby Dan Kahiyang Mesti Dipanggil, ICW: Tak Ada Aturan Keluarga Presiden Tak Boleh Diperiksa KPK

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 18:56 WIB

Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 13:43 WIB

Kasus Korupsi Alokasi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika

Kasus Korupsi Alokasi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:27 WIB

Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi

Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 09:18 WIB

Terkini

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:26 WIB

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:56 WIB

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:49 WIB

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:43 WIB

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:36 WIB

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:33 WIB

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:30 WIB

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:22 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB