Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengenal istilah Blok Medan yang muncul dalam sidang kasus dugaan suap yang menyeret Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa fakta persidangan mengenai Blok Medan ini nantinya akan menjadi laporan perkembangan penuntutan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
“Fakta apa yang ditemukan di persidangan nanti penuntut umum akan membuat yang namanya laporan perkembangan penuntutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Dengan perkembangan penuntutan tersebut, Asep mengatakan KPK nantinya bisa menemukan jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang baru.

Jika ditemukan adanya indikasi perkara tindak pidana korupsi yang baru, Asep menjelaskan prosesnya akan diekspos oleh kedeputian atau pimpinan KPK.
“Jadi, saat ini kan perkaranya masih berjalan, masih disidang dan juga baru satu orang yang menyatakan AGK ini. Nanti dari JPU akan melakukan atau menulis laporan terkait dengan masalah Blok Medan,” tandas Asep.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
![Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Tangkapan layar video]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/09/11028-wali-kota-medan-bobby-nasution.jpg)
"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).