Siap Advokasi Etnis Rohingya Korban HAM Berat Militer Myanmar, Feri Amsari: Pelaku Bisa Diadili di Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:25 WIB
Siap Advokasi Etnis Rohingya Korban HAM Berat Militer Myanmar, Feri Amsari: Pelaku Bisa Diadili di Indonesia
Imigran Rohingya di Idi Sport Center (ISC), Aceh Timur. [ANTARA]

Suara.com - Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Dompet Dhuafa meluncurkan buku berjudul 'Ibarat Satu Tubuh' yang membahas bentuk perjuangan guna mengadili para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.

Managing Partner Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari mengatakan buku tersebut berisi soal perdagangan senjata dan pembantaian etnis Rohingya.

“Buku ini menjelaskan perjuangan kami melakukan advokasi terkait dengan perlindungan etnis Rohingya dan masyarakat Myanmar pasca junta militer,” kata Feri kepada Suara.com di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

“Kami berpandangan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat di wilayah ASEAN bisa diadili di Pengadilan HAM Indonesia karena Jakarta merupakan ibu kota ASEAN,” tambahnya.

Indonesia juga dinilai memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin ASEAN, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia. 

Managing Partner Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari. (Suara.com/Faqih)
Managing Partner Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari. (Suara.com/Faqih)

“MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan bahwa ini konsepnya bagus, cuma tidak bisa diterapkan sekarang,” katanya.

Berdasarkan ketentuan KUHP, konsep universal juridiction, kata Feri, bisa diterapkan pada 2026 mendatang.

“Jadi upaya ini akan kami terus perjuangkan untuk memastikan perlindungan HAM terhadap berbagai etnis yang di langgar hak asasinya, terutama etnis Rohingya dan masyarakat Myanmar di Indonesia,” bebernya.

Feri menyampaikan, soal KUHP yang baru bakal diterapkan pada 2026 mendatang. Dalam KUHP tersebut nantinya bakal bakal menerapkan universal juridiction diterapkan di pasal 6 KHP baru.

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Jokowi Konyol jika Reshuffle Menteri di Akhir Masa Jabatan Presiden

“Jadi, dengan sendirinya bisa diterapkan di 2026,” jelasnya.

Feri mengatakan, kemarin MK sempat mempertimbangkan hal ini tidak bisa diadili dengan pertimbangan diplomasi dan ekonomi. Namun, soal ekonomi ternyata terkait dengan perdagangan senjata antara Indonesia dengan Myanmar.

“Jadi, Indonesia sendiri terlibat dalam upaya pembantaian etnis Rohingya karena dengan praktik menjual peluru. Secara tidak langsung, Indonesia ikut membunuh etnis Rohingya,” pumgkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI