Bos Kafe Nekat Peras Kades, Awalnya Niat Cairkan BUMDes hingga Diancam Dilaporkan ke Kejaksaan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 02:30 WIB
Bos Kafe Nekat Peras Kades, Awalnya Niat Cairkan BUMDes hingga Diancam Dilaporkan ke Kejaksaan
Ilustrasi--Bos Kafe Nekat Peras Kades, Awalnya Niat Cairkan BUMDes hingga Diancam Dilaporkan ke Kejaksaan. (Pixabay/KlausHausmann)

Suara.com - JD, pengusaha sebuah kafe ditangkap polisi lantaran diduga telah memeras dan mengancam seorang kepala desa di Kota Mukomuko, Bengkulu. Terduga pemeras kades tersebut pun telah ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Perihal penetapan tersangka dan kronologi kasus itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, di Mukomuko pada Kamis (15/8/2024). 

"Kami menangkap terlapor (JD)  ini pada tanggal 14 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, terdiri atas tiga saksi dari pihak pelapor, serta terlapor dan dua rekan terlapor.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 13 Agustus 2024, ketika JD menghubungi korban untuk mengajak bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Kota Mukomuko.

Terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah BUMDes di desa korban.

Setelah itu, tersangka JD meminta uang sebesar Rp18 juta kepada korban jika ingin mendapatkan bantuan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, JD mengancam akan melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Dalam aksinya, JD mengaku tidak mencatut nama pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Berdasarkan kesepakatan dengan korban, tersangka JD menerima uang sebesar Rp5,5 juta, dengan rincian Rp3 juta yang diterima pada hari Selasa (13/8) dan Rp2,5 juta pada hari Kamis (14/8).

Dari uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta tersebut, tersangka telah menggunakan sebesar Rp3 juta untuk keperluan pribadinya, sedangkan Rp2,5 juta berhasil diamankan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peras Pengusaha Tambak Udang, Bu Kades Pagelaran dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Peras Pengusaha Tambak Udang, Bu Kades Pagelaran dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 00:10 WIB

KPK Gadungan Terciduk, Ini Penampakan Mobil Mewah Porsche dan Alphard Yang Jadi Bukti Pemerasan

KPK Gadungan Terciduk, Ini Penampakan Mobil Mewah Porsche dan Alphard Yang Jadi Bukti Pemerasan

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:17 WIB

Tanggapi Kasus Pegawai KPK Gadungan, Pj Bupati Bogor ke Anak Buah: Jangan Takut Lapor jika Diperas

Tanggapi Kasus Pegawai KPK Gadungan, Pj Bupati Bogor ke Anak Buah: Jangan Takut Lapor jika Diperas

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:48 WIB

Terkini

Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!

Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:04 WIB

Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif

Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB

15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB

Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru

Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:55 WIB

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:06 WIB