Peras Pengusaha Tambak Udang, Bu Kades Pagelaran dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 31 Juli 2024 | 00:10 WIB
Peras Pengusaha Tambak Udang, Bu Kades Pagelaran dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
Kades Pagelaran setelah mendengarkan sidang vonis kasus pemerasan pengusaha tambak udang. (Ist/Bantennews.co.id)

Suara.com - Mantan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati divonis 4 tahun penjara oleh hakim. Dia terbukti korupsi dengan cara memeras pengusaha tambak udang senilai Rp 310 juta.

Selain Herliawati, hakim juga memvonis suaminya Yadi Haryadi 4 tahun penjara di kasus yang sama di Pengadilan Tipikor, Serang, pada Selasa (30/7/2024).

“Menyatakan terdakwa terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana,” kata Dedy Adi Saputra saat membacakan vonis seperti dikutip dari Bantennews.co.id-jaringan Suara.com.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lebak yang menuntut Herliawati dan Herliawati dengan pidana penjara selama 4,6 tahun.

Setelah mendengar putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

“Terdakwa langsung menyatakan banding,” kata Cahaya Wati selaku kuasa hukum kedua terdakwa setelah persidangan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dijelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut melakukan pemerasan terkait lahan untuk tambak udang kepada PT Royal Gihon Samudra. Kedua meminta jatah duit Rp345 juta terkait lahan untuk tambak.

PT Royal Gihon kemudian mendapatkan 37 bidang tanah warga seluas 23 hektar yang akan dibeli di desa tersebut tapi belum bersertifikat. Untuk mengurus sertifikat itu kemudian diutus saksi Farid dan Ridwan agar mengurusnya kepada terdakwa Herliawati selaku Kepala Desa. Tapi, ia menolak mengurusnya karena meminta uang sebesar Rp345 juta.

baca juga

“Menurut perhitungan terdakwa total uang yang harus dibayarkan oleh saksi Farid kepada terdakwa adalah sebesar Rp345 juta yang diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 hektar dikali seribu lima ratus rupiah,” kata JPU Kejari Lebak Seliya Yustika Sari saat membacakan surat dakwaan pada Selasa (19/3/2024) lalu.

Terdakwa Herliawati kemudian mendesak meminta sebagian uang terlebih dahulu sebesar Rp200 juta pada bulan Oktober 2021 ketika saat pilkades di Desa Pagelaran.

Dengan terpaksa Farid dan Ridwan kemudian memberikan Rp100 juta secara tunai di rumah kedua terdakwa.

Setelah itu karena masih banyaknya sertifikat yang belum ditandatangani, Farid selaku perwakilan PT Royal memberikan uang kepada kedua terdakwa melalui Ridwan secara berkala sejak awal 2022 sampai bulan September 2022 dengan total Rp200 juta.

Masih merasa belum cukup, kedua terdakwa mendatangi Farid di rumahnya dan meminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan Farid untuk membayar Rp230 juta kepada keduanya. Tak diberi, Herliawati datang sendirian ke rumah Farid sambil membentak agar segera memberikan uang tersebut.

“Terdakwa datang sendiri ke rumah saksi Farid Maulana dan meminta sisa uang yang dimaksud dengan nada tinggi dan kata-kata kasar,” imbuhnya.

Masih belum mendapatkan sisanya, kedua terdakwa kemudian mengorganisir masyarakat untuk mendemo PT Royal di lokasi Tambak dengan permintaan agar warga sekitar diberikan pekerjaan di Tambak.

“Pada saat demonstrasi atau unjuk rasa tersebut berlangsung, terdakwa bertemu dengan saksi Farid Maulana yang juga berada di lokasi dan meminta agar sisa uang tersebut segera dibayar,” tutur Seliya.

Setelah demo itu, saksi Farid kemudian memberikan uang sebesar Rp110 juta kepada kedua terdakwa secara bertahap yaitu Rp70 juta secara transfer agar demo bubar dan sisanya secara tunai Rp40 juta. Total keduanya menerima uang dari saksi Farid sebesar Rp310 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Gadungan Terciduk, Ini Penampakan Mobil Mewah Porsche dan Alphard Yang Jadi Bukti Pemerasan

KPK Gadungan Terciduk, Ini Penampakan Mobil Mewah Porsche dan Alphard Yang Jadi Bukti Pemerasan

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:17 WIB

Tanggapi Kasus Pegawai KPK Gadungan, Pj Bupati Bogor ke Anak Buah: Jangan Takut Lapor jika Diperas

Tanggapi Kasus Pegawai KPK Gadungan, Pj Bupati Bogor ke Anak Buah: Jangan Takut Lapor jika Diperas

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:48 WIB

Punya Mobil Porsche, Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat Kicep usai Tangan Diborgol, Begini Tampangnya!

Punya Mobil Porsche, Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat Kicep usai Tangan Diborgol, Begini Tampangnya!

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 07:38 WIB

Aksi Oknum Peras Pejabat Bogor Terbongkar, KPK: Kami Tidak Pernah Meminta Uang!

Aksi Oknum Peras Pejabat Bogor Terbongkar, KPK: Kami Tidak Pernah Meminta Uang!

Video | Jum'at, 26 Juli 2024 | 02:05 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×