KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:37 WIB
KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan keterangannya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI