Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

Bangun Santoso

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:06 WIB
Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta
Para relawan dan kader Partai Gelora saat berfoto bersama usai rapat program konsolidasi nasional dalam rangka sosialisasi dan konsolidasi kader di Indoor Stadium Sport Center, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/2/2023). (ANTARA/Azmi)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No.60/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dari yang awalnya minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25% perolehan suara, menjadi menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebagaimana syarat calon independen/perseorangan.

Keputusan ini otomatis mengubah peta politik jelang Pilkada 2024. Imbas paling terasa adalah, parpol non kursi di DPRD bisa mengusung calonnya sendiri.

Salah satunya adalah PDIP di Pilkada Jakarta. Banyak kalangan yang menyambut baik keputusan MK ini, mereka menyebut sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.

Khusus untuk di Jakarta yang memiliki penduduk 6-12 juta, partai politik dan gabungan partai politik hanya perlu memenuhi 7,5 % suara sah dari jumlah DPT.

PDIP pun menuai berkah, sebagai pemilik suara 14,01 persen atau 15 kursi di DPRD, PDIP sebelumnya tak bisa mengusung calon karena tak ada mitra setelah semua parpol berpihak ke Ridwan Kamil-Suswono, jagoan KIM Plus. Dengan putusan MK itu, membuat partai berlambang banteng bisa melaju.

Putusan MK juga membuka pintu bagi Anies Baswedan, tokoh dengan elektabitas tertinggi di Pilkada Jakarta, tapi tak punya perahu. Jika PDIP meminang Anies, maka mantan gubernur Jakarta itu berpeluang bertarung melawan jagoan KIM Plus.

Gugatan Partai Buruh Dan Gelora

Putusan MK soal ambang batas syarat calon kepala daerah ini sejatinya sudah sejak Juni 2024 bergulir berdasarkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora. Partai Gelora sendiri belakangan jadi salah satu parpol yang masuk dalam koalisi KIM Plus pendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI.

Kedua partai itu menggugat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang mengatur ambang batas 25%. Gugatannya teregistrasi di MK tertanggal 27 Juni 2024.

baca juga

Lantas apa kepentingan Partai Buruh dan Gelora menggugat ambang batas cakada dan berapa perolehan suara mereka di Pemilu 2024, khususnya di Jakarta?

Partai Buruh

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Partai Buruh didirikan pada 5 Oktober 2021. Pada Kongres ke-4 Partai Buruh, Said Iqbal selaku Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terpilih jadi presiden partai. Sementara Ferri Nuzarli terpilih jadi sekretaris jenderal.

Partai yang baru saja lahir ini baru ikut pemilu di 2024. Berdasarkan data KPU RI, secara nasional Partai Buruh meraih 972.910 suara. Sementara di Jakarta Partai Buruh meraup 69.969 suara atau cuma 1,15 persen.

Dengan raihan suara itu, Partai Buruh gagal memperoleh kursi baik di tingkat nasional (DPR RI) maupun di daerah.

Partai Gelora

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:53 WIB

Revisi UU Pilkada Menyeruak Usai Putusan MK, Mendagri Tito Buka Suara

Revisi UU Pilkada Menyeruak Usai Putusan MK, Mendagri Tito Buka Suara

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:30 WIB

Skenario Paling Mungkin Terjadi Di Pilkada Pasca Putusan MK Nomor 60: Peta Politik Berubah, KIM Terancam Bubar

Skenario Paling Mungkin Terjadi Di Pilkada Pasca Putusan MK Nomor 60: Peta Politik Berubah, KIM Terancam Bubar

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:24 WIB

Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara

Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:42 WIB

Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!

Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:18 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar, Bamus Betawi Sebut Ada Peluang Bagi Putra Daerah

Putusan MK Jadi Angin Segar, Bamus Betawi Sebut Ada Peluang Bagi Putra Daerah

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:56 WIB

Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:52 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×