Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

Bangun Santoso

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:06 WIB
Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta
Para relawan dan kader Partai Gelora saat berfoto bersama usai rapat program konsolidasi nasional dalam rangka sosialisasi dan konsolidasi kader di Indoor Stadium Sport Center, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/2/2023). (ANTARA/Azmi)

Sementara itu, Partai Gelora didirikan sedikit lebih awal dari Partai Buruh, yakni pada 28 Oktober 2019 di Jakarta. Para pendirinya banyak diisi oleh 'jebolan' Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti Anis Matta dan Fahri Hamzah.

Partai ini sah jadi badan hukum pada 2 Juni 2020 setelah melalui verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sama seperti Partai Buruh, Gelora juga baru mengikuti ajang pemilu di 2024 ini. Mereka mendapat 1.281.991 suara sah secara nasional, dan 62.850 suara sah di Jakarta.

Setali tiga uang dengan Partai Buruh, Partai Gelora juga gagal meloloskan kadernya duduk di kursi legislator nasional maupun daerah.

Alasan Gugat Pasal 4 UU 10 tahun 2016

Baik Gelora dan Partai Buruh merasa ada hak konstitusional yang dirugikan. Mereka mencatumkan, dalam permohonannya sebagai berikut:

"Bahwa akan tetapi dengan berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” telah secara terang dan jelas menegasikan bahkan mereduksi hak konstitusional PARA PEMOHON untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berbasis perolehan suara sah dalam Pemilu"

Para pemohon beranggapan, dengan adanya ketentuan tersebut mereka tak bisa mengajukan calon sendiri. Bagi mereka, seharusnya undang-undang tidak membedakan perlakuan bagi partai politik.

"Seharusnya Undang-Undang tidak mengatur perbedaan perlakuan bagi Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dengan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung/mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah," tulis mereka dalam permohonannya.

baca juga

Partai Buruh dan Partai Gelora juga beralasan, mereka mendapatkan suara yang signifikan. Tetapi mereka belum memperoleh kursi DPRD di beberapa tempat.

"Misalnya Pemohon I (Partai Buruh) memperoleh suara yang signifikan tetapi belum memperoleh kursi DPRD di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemohon II memperoleh suara yang signifikan tetapi belum memperoleh kursi DPRD di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon," kata mereka.

"Dalam ketentuan a quo di atur batas minimal dukungan mulai dari 6,5% sampai dengan 10%. Jika dibandingkan dengan syarat minimal akumulasi perolehan suara bagi Parpol yang akan mengusung/mendaftarkan, yaitu sebesar 25%, maka sebenarnya jauh lebih banyak/lebih berat," tulis mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:53 WIB

Revisi UU Pilkada Menyeruak Usai Putusan MK, Mendagri Tito Buka Suara

Revisi UU Pilkada Menyeruak Usai Putusan MK, Mendagri Tito Buka Suara

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:30 WIB

Skenario Paling Mungkin Terjadi Di Pilkada Pasca Putusan MK Nomor 60: Peta Politik Berubah, KIM Terancam Bubar

Skenario Paling Mungkin Terjadi Di Pilkada Pasca Putusan MK Nomor 60: Peta Politik Berubah, KIM Terancam Bubar

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:24 WIB

Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara

Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:42 WIB

Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!

Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:18 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar, Bamus Betawi Sebut Ada Peluang Bagi Putra Daerah

Putusan MK Jadi Angin Segar, Bamus Betawi Sebut Ada Peluang Bagi Putra Daerah

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:56 WIB

Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:52 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB