Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:06 WIB
Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta
Para relawan dan kader Partai Gelora saat berfoto bersama usai rapat program konsolidasi nasional dalam rangka sosialisasi dan konsolidasi kader di Indoor Stadium Sport Center, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/2/2023). (ANTARA/Azmi)

Sementara itu, Partai Gelora didirikan sedikit lebih awal dari Partai Buruh, yakni pada 28 Oktober 2019 di Jakarta. Para pendirinya banyak diisi oleh 'jebolan' Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti Anis Matta dan Fahri Hamzah.

Partai ini sah jadi badan hukum pada 2 Juni 2020 setelah melalui verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sama seperti Partai Buruh, Gelora juga baru mengikuti ajang pemilu di 2024 ini. Mereka mendapat 1.281.991 suara sah secara nasional, dan 62.850 suara sah di Jakarta.

Setali tiga uang dengan Partai Buruh, Partai Gelora juga gagal meloloskan kadernya duduk di kursi legislator nasional maupun daerah.

Alasan Gugat Pasal 4 UU 10 tahun 2016

Baik Gelora dan Partai Buruh merasa ada hak konstitusional yang dirugikan. Mereka mencatumkan, dalam permohonannya sebagai berikut:

"Bahwa akan tetapi dengan berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” telah secara terang dan jelas menegasikan bahkan mereduksi hak konstitusional PARA PEMOHON untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berbasis perolehan suara sah dalam Pemilu"

Para pemohon beranggapan, dengan adanya ketentuan tersebut mereka tak bisa mengajukan calon sendiri. Bagi mereka, seharusnya undang-undang tidak membedakan perlakuan bagi partai politik.

"Seharusnya Undang-Undang tidak mengatur perbedaan perlakuan bagi Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dengan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung/mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah," tulis mereka dalam permohonannya.

Partai Buruh dan Partai Gelora juga beralasan, mereka mendapatkan suara yang signifikan. Tetapi mereka belum memperoleh kursi DPRD di beberapa tempat.

"Misalnya Pemohon I (Partai Buruh) memperoleh suara yang signifikan tetapi belum memperoleh kursi DPRD di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemohon II memperoleh suara yang signifikan tetapi belum memperoleh kursi DPRD di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon," kata mereka.

"Dalam ketentuan a quo di atur batas minimal dukungan mulai dari 6,5% sampai dengan 10%. Jika dibandingkan dengan syarat minimal akumulasi perolehan suara bagi Parpol yang akan mengusung/mendaftarkan, yaitu sebesar 25%, maka sebenarnya jauh lebih banyak/lebih berat," tulis mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:53 WIB

Revisi UU Pilkada Menyeruak Usai Putusan MK, Mendagri Tito Buka Suara

Revisi UU Pilkada Menyeruak Usai Putusan MK, Mendagri Tito Buka Suara

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:30 WIB

Skenario Paling Mungkin Terjadi Di Pilkada Pasca Putusan MK Nomor 60: Peta Politik Berubah, KIM Terancam Bubar

Skenario Paling Mungkin Terjadi Di Pilkada Pasca Putusan MK Nomor 60: Peta Politik Berubah, KIM Terancam Bubar

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:24 WIB

Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara

Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:42 WIB

Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!

Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:18 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar, Bamus Betawi Sebut Ada Peluang Bagi Putra Daerah

Putusan MK Jadi Angin Segar, Bamus Betawi Sebut Ada Peluang Bagi Putra Daerah

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:56 WIB

Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:52 WIB

Terkini

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB