Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:13 WIB
Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Helena Lim tampaknya hanya pasrah setelah mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).  Pasalnya, crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tidak mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaan di persidangan. 

Di depan hakim, Helena Lim selaku terdakwa justru meminta agar persidangan kasusnya langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Baik terima kasih setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian,” kata kuasa hukum Helena Lim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa.

“Maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Saksi ada berapa dalam perkara ini?,” tanya hakim.

“Total termasuk saksi mahkota, saksinya 180 majelis,” ucap JPU.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim kemudian memutuskan untuk persidangan Helena Lim akan digelar sebanyak dua kali dalam satu minggu. 

“Jadi saudara sortir mana yang ada hubungannya langsung aja dengan terdakwa ini ya. Baik karena saksi 100 lebih tadi sudah disampaikan JPU, maka tentunya sidang kami rencanakan sidang seminggu dua kali,” tutur hakim.

“Berarti kita mulai untuk pemeriksaan saksi bulan September tanggal 2 ya, hari Senin tanggal 2 dan untuk saksi hari Rabu 4 September,” tandas dia.

Baca Juga: Kongkalikong dengan Harvey Moeis, Begini Siasat Licik Helena Lim Raup Cuan Rp900 Juta dari Korupsi Timah

Langkah yang diambil Helena ini serupa dengan keputusan terdakwa Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi itu juga sebelumnya meminta majelis hakim agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian tanpa adanya eksepsi.

Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI