Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (Antara)
Ada Demo Kawal Putusan MK Hari Ini, Ribuan Aparat Gabungan Disebar hingga ke Istana Negara
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Respons Istana soal Usulan Solo jadi Daerah Istimewa: Kita Jangan Gegabah, Pelan-pelan
25 April 2025 | 09:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI