5 CPNS 2024 Gaji Tertinggi, Beneran Bisa Tembus Ratusan Juta Perbulan?

M. Reza Sulaiman

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:15 WIB
5 CPNS 2024 Gaji Tertinggi, Beneran Bisa Tembus Ratusan Juta Perbulan?
Ilustrasi Pegawai - CPNS 2024 Gaji Tertinggi (Freepik)

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 mulai pukul 17.08.45 WIB lewat situs resmi SSCASN BKN. Terdapat 250.407 formasi CPNS yang terdiri dari 114.706 instansi pusat dan 135.701 instansi daerah untuk pendaftaran CPNS tahun ini. Ketahui informasi tentang CPNS 2024 gaji tertinggi berikut.

Suara.com - Diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019, setiap PNS yang bekerja di instansi pemerintahan akan mendapat gaji dan tunjangan dengan nominal yang sama se-Indonesia tergantung golongannya. Namun besaran tunjangan lain-lain, seperti tunjangan kinerja (tukin) di setiap instansi pemerintah besarannya berbeda-beda. Besaran nominal tukin inilah yang kemudian membuat banyak masyarakat tergiur ingin bekerja menjadi seorang PNS.

CPNS 2024 Gaji Tertinggi

Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa instansi CPNS 2024 dengan gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia:

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah instansi di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai jumlah tunjangan kinerja tertinggi di antara instansi pemerintah lainnya. Adapun tunjangan PNS di DJP telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Disebutkan dalam aturan, tunjangan terendah PNS DJP senilai Rp5.361.800 untuk level jabatan Pelaksana. Sedangkan, tunjangan tertinggi mencapai Rp117.375.000 untuk Pejabat Struktural Eselon I.

Sementara itu, besaran gaji PNS di seluruh Indonesi secara umum sama. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Nominal gaji ASN terbaru mulai dari Rp1.685.700 untuk Golongan Ia sampai Rp6.373.200 untuk Golongan IVe.

2. Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempunyai jumlah tunjangan kinerja yang terbilang besar di antara instansi pemerintahan yang lain di Indonesia. Aturan terkait tukin pegawai di lingkungan Kemenkumham telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022.

Jumlah tunjangan terendah di Kemenkumham yakni sebesar Rp2.898.000 untuk jabatan Agendaris, Pengemudi, Caraka, Petugas Penggandaan, dan juga Pramubakti. Sementara jabatan Menteri mendapat tunjangan tertinggi sebesar Rp49.860.000.

3. Kementerian Keuangan

Menurut Peraturan Pres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nominal tunjangan PNS kelas jabatan terendah sebesar Rp2,5 juta, sementara yang tertinggi, di kelas jabatan 27 memperoleh Rp46,9 juta.

4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, besaran tunjangan kinerja paling rendah di instansi BPK yakni sebesar Rp1,54 juta, sementara yang paling tinggi adalah Rp41,55 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegangan untuk Pendaftar CPNS, Ini Sejumlah Instansi yang Bisa Beri Gaji dan Tunjangan Tinggi

Pegangan untuk Pendaftar CPNS, Ini Sejumlah Instansi yang Bisa Beri Gaji dan Tunjangan Tinggi

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:41 WIB

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:13 WIB

CPNS Kemenkeu 2024 Butuh 1.230 Formasi, Ini Link Rinciannya

CPNS Kemenkeu 2024 Butuh 1.230 Formasi, Ini Link Rinciannya

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:29 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB