Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:53 WIB
Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik
Massa Mahasiswa memadati gerbang belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)

Suara.com - Massa pengunjuk rasa berusaha mendobrak masuk melewati pagar hitam yang berada di belakang Gedung MPR/DPR/DPD RI, tepatnya di depan Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.

Dari pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 12.09 WIB, terlihat mahasiswa yang memakai almamater berwarna biru dongker mencoba masuk melewati gerbang hitam setinggi kurang lebih 5 meter itu.

Mereka juga terpantau memukul pagar, mengibarkan bendera di sela-sela pagar, hingga melempari petugas polisi yang berjaga di balik pagar dengan botol plastik berisi air.

Meski demikian, aktivitas mahasiswa itu tidak dipedulikan petugas. Polisi tetap berdiri di hadapan pagar yang berbatasan dengan massa di luar.

Beberapa saat kemudian, massa mulai menggoyangkan pagar hitam hingga beberapa sisi pagar terangkat.

Polisi pun pulai menjauh beberapa meter ketika massa menggoyangkan pagar hitam itu. Setelah pagar itu digoyangkan hingga terangkat selama beberapa detik, tensi massa mulai menurun.

Hingga saat ini, massa pengunjuk rasa tetap berada di pintu belakang gedung parlemen itu.

Demo Tolak 

Sebelumnya, massa menggelar aksi demonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, pagi ini.

Baca Juga: Komika Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Arie Kriting: Kami Sudah Capek!

Namun, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat mencapai kuorum karena hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2  jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2  unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2  jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI