Muncul Kekhawatiran RUU Pilkada Disahkan Diam-diam, Menkumham Bilang Begini

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 12:56 WIB
Muncul Kekhawatiran RUU Pilkada Disahkan Diam-diam, Menkumham Bilang Begini
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kiri) dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (kanan) usia rapat pembahasan RUU Pilkada Badan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, meminta semua pihak tak berandai-andai soal kemungkinan pemerintah bersama DPR RI mengesahkan RUU Pilkada secara diam-diam..

Ia menegaskan, pernyataan DPR RI sudah sangat jelas, jika pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan.

"Jangan berandai-andai lah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalem dari pimpinan DPR, ya kan? Jadi sekali lagi jangan berandai-andai," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menurut dia, kalau pun ada kemungkinan pengesahan dilakukan pada periode depan. Ia pun meminta semua pihak mengecek Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mengenai hal itu.

"Kalau periode depan nanti kan bisa lihat di Prolegnas yang akan datang yang akan kita putuskan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengaku belum ada arahan tertentu dari Presiden Jokowi usai pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

"Kalau Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan setelah pasca pembatalan belum ada," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada kemungkinan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada akan tetap disahkan pada periode depan. Nantinya dimungkinkan juga akan disempurnakan.

Hal itu disampaikan Dasco usai pengesahan RUU Pilkada dibatalkan di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Yang Tersisa usai Demo Tolak RUU Pilkada di DPR Kemarin: Volume Sampah Capai 17,4 Ton

"Jadi RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi persnya.

Menurut dia, RUU Pilkada kekinian memang terlihat belum sempurna. Maka untuk itu ke depan akan ada lagi penyempurnaan.

"Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR, itu nanti kita akan laksanakan putusan MK mengkaji sebarapa sih sebenarnya yang pas untuk parlemen treshold untuk pemilihan yang akan datang," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI