Ikut Diperiksa usai Aaliyah Difitnah Hamil Duluan, Apa yang Dikorek Polisi dari Thariq Halilintar Kamis Depan?

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:04 WIB
Ikut Diperiksa usai Aaliyah Difitnah Hamil Duluan, Apa yang Dikorek Polisi dari Thariq Halilintar Kamis Depan?
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar. (Instagram/@thariqhalilintar)

Suara.com - Polda Metro Jaya bakal memanggil Aaliyah Massaid bersama suaminya, Thariq Halilintar pada Kamis (29/8/2024), pekan ini. Soal rencana pemeriksaan itu, polisi akan mengorek keterangan Aaliyah dan Thariq terkait kasus pencemaran nama baik.

“Pelapor AM (Aaliyah Massaid) dan suaminya TH (Thariq Halilintar) akan datang tanggal 29 Agustus 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syan Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/8/2024).

Ade Ary menyampaikan, peristiwa ini bermula saat Aaliyah melihat berita di sebuah akun TikTok dan Youtube atas nama @esmeralda_9999 dan @medialesta.

Dalam akun tersebut dikabarkan jika Aaliyah telah hamil di luar nikah.

“Berdasarkan laporan yang diberikan saudari AM bahwa sekitar 28 Juli, pelapor sedang berada di rumah pelapor di daerah Pondok Indah kemudian pelapor membuka akun media TikTok dan Youtube dan menemukan di akun-akun tersebut yang kami sebutkan tadi dinyatakan di situ bahwa pelapor hamil di luar nikah,” jelas Ade.

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih menyelidiki laporan yang dibuat Aaliyah sekaligus mengorek keterangan Thariq selaku suami pelapor. 

“Ini lah yang masih diselidiki oleh tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jadi mohon waktu, proses pendalaman masih berlangsung nanti diawali dengan olah TKP kemudian pengambilan keterangan kepada pelapor dan saksi saksi yang dihadirkan oleh pelapor,” jelasnya.

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media soal atas perkara dugaan pencemaran nama baik. Akun tersebut menyatakan jika Aaliyah kini telah hamil di luar nikah.

Dalam laporannya, Aaliyah melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 27a junto Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 310 311 KUHP atau pasal 315 KUHP. Pasal 27a junto 45 ayat 4 UU ITE, tahun 2024.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Penyebar Fitnah Hamil di Luar Nikah, Polisi Periksa Aaliyah dan Thariq Halilintar Pekan Ini

Usut Penyebar Fitnah Hamil di Luar Nikah, Polisi Periksa Aaliyah dan Thariq Halilintar Pekan Ini

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 13:26 WIB

Kasusnya Mulai Diusut, Polisi Ungkap Curhatan Aaliyah Massaid usai Dituduh Hamil di Luar Nikah

Kasusnya Mulai Diusut, Polisi Ungkap Curhatan Aaliyah Massaid usai Dituduh Hamil di Luar Nikah

News | Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:16 WIB

Anak Machica Mochtar Akhirnya Dibebaskan Polda Metro Jaya: Perjuangan Akan Terus Berlanjut!

Anak Machica Mochtar Akhirnya Dibebaskan Polda Metro Jaya: Perjuangan Akan Terus Berlanjut!

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 23:06 WIB

Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp3 Juta ke Pendemo Tolak RUU Pilkada, Polda Metro Jaya Bilang Begini

Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp3 Juta ke Pendemo Tolak RUU Pilkada, Polda Metro Jaya Bilang Begini

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 20:26 WIB

Terkini

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:06 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB