Komnas HAM Tegaskan Aksi Represif Aparat Kepolisian Tangani Demonstrasi Bentuk Pelanggaran HAM

Rabu, 28 Agustus 2024 | 01:15 WIB
Komnas HAM Tegaskan Aksi Represif Aparat Kepolisian Tangani Demonstrasi Bentuk Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Foto: Dokumen Komnas HAM)

Suara.com - Komnas HAM menilai bahwa aksi represif yang dilakukan aparat dalam penanganan massa saat aksi demontrasi di beberapa wilayah merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, berdasarkan catatannya, dalam membubarkan aksi demontrasi yang terjadi sejak Kamis 22 Agustus hingga Senin 26 Agustus kemarin, pihak aparat selalu menggunakan gas air mata dalam membubarkan massa.

Aparat juga melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, bahkan di sejumlah wilayah, aparat melakukan sweeping hingga masuk ke dalam mal.

"Penggunaan kekuatan berlebih dan kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM," kata Atnike dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (27/8/2024).

"Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM," katanya.

Atnike mengatakan, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan.

"Justru seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," jelasnya.

Komnas HAM juga mendesak agar Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.

Komnas HAM juga meminta agar aparat kepolisian untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.

Baca Juga: Aksi Represi Polisi saat Demo di Makassar Viral: Diami Korban Luka-luka, Pukuli Paramedis hingga Lecehkan Wanita

"Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan," tegasnya.

Komnas HAM, lanjut Atnike, mendorong semua pihak agar menggunakan haknya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab serta menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI