Kronologi Mbak Rara Pawang Hujan Diminta Pulang dari Aceh, Apa Alasannya?

M. Reza Sulaiman

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:06 WIB
Kronologi Mbak Rara Pawang Hujan Diminta Pulang dari Aceh, Apa Alasannya?
Mbak Rara Pawang Hujan ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Beredar kabar Mbak Rara Pawang Hujan diminta pulang dari Aceh, setelah melakukan ritual menolak hujan saat perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh. Seperti apa kronologi mbak Rara pawang hujan sampai diminta pulang dari Aceh?

Nama Rara Isti Wulandari, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Rara, mendadak viral setelah aksinya sebagai pawang hujan di ajang MotoGP Mandalika 2022 mencuri perhatian publik. Mbak Rara, dengan mangkok emas, melakukan ritual unik untuk meredakan hujan.

Sambil membacakan mantra, ia berjalan mengelilingi sirkuit, sesekali berhenti dan menengadahkan kepala ke langit. Aksi ini bahkan menarik perhatian pembalap MotoGP, termasuk Fabio Quartararo yang mencoba menirukan gerakan Mbak Rara.

Siapa Sebenarnya Mbak Rara?

Mbak Rara lahir dengan nama lengkap Raden Rara Istiati Wulandari pada 22 Oktober 1983 di Jayapura, Papua. Kini, ia menetap di Denpasar, Bali, dan dikenal sebagai seorang paranormal, ahli tarot, serta pawang hujan. Sebagai seorang indigo, kemampuan spesial Mbak Rara sudah diasah sejak kecil, dibimbing langsung oleh ayahnya.

Mbak Rara bukanlah sosok baru di dunia event internasional. Ia pernah terlibat dalam acara besar seperti Asian Games 2018 dan Turnamen U-19 2018, menjadikannya langganan dalam menangani cuaca di event-event penting. Kabarnya, bayaran yang diterimanya mencapai ratusan juta rupiah.

Kontroversi di Aceh

Namun, tidak semua pihak menerima kehadiran Mbak Rara dengan tangan terbuka. Di Aceh, saat ia diundang untuk mengamankan cuaca di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON), kehadirannya menuai kontroversi. Warga Aceh, yang dikenal sangat menjunjung tinggi syariat Islam, menolak keras ritual Mbak Rara yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Kontroversi ini memuncak ketika video Mbak Rara sedang melakukan ritual di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat membawa sesajen sambil menengadahkan kepala ke langit, yang langsung memicu reaksi penolakan dari masyarakat lokal.

Menanggapi protes ini, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA segera mengambil tindakan. Ia memanggil penanggung jawab proyek Stadion Harapan Bangsa, yakni PT WIKA dan PT Nindya Karya, untuk mengklarifikasi tindakan yang dinilai melanggar syariat Islam dan budaya Aceh. Berikut isi surat yang beredar di media sosial:

"Sehubungan dengan aktivitas di Stadion Harapan Bangsa (SHB) yang berkenaan dengan praktek pawang hujan melibatkan Saudari Rara Istiati Wulandari, kami harap Saudara sebagai berikut:

    1. Mengklarifikasi kepada kami terhadap aktivitas tersebut:
    2. Menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam;
    3. Segera memulangkan yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kegaduhan sekaligus mempublikasikan kepulangannya.

Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih."

Atas desakan tersebut, Mbak Rara akhirnya dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Itulah informasi kronologi Mbak Rara Pawang Hujan yang mendapat penolakan di Aceh. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Demokrat Berikan Surat Rekomendasi kepada Eks Panglima GAM di Pilgub Aceh

Partai Demokrat Berikan Surat Rekomendasi kepada Eks Panglima GAM di Pilgub Aceh

Kotak Suara | Senin, 26 Agustus 2024 | 23:55 WIB

Ngaku Bakal Didukung Prabowo buat Nyagub di Aceh, Eks Panglima GAM Mualem: Beliau Setia kepada Kita Semua

Ngaku Bakal Didukung Prabowo buat Nyagub di Aceh, Eks Panglima GAM Mualem: Beliau Setia kepada Kita Semua

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 09:24 WIB

Eks Panglima GAM Maju Pilkada Aceh, PNA Duetkan Muzakir Manaf dengan Fadhlullah

Eks Panglima GAM Maju Pilkada Aceh, PNA Duetkan Muzakir Manaf dengan Fadhlullah

Kotak Suara | Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:24 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB