Cara Buat Akun SSCASN.BKN.go.id untuk Daftar PPPK 2024, Gampang atau Susah?

M. Reza Sulaiman

Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Cara Buat Akun SSCASN.BKN.go.id untuk Daftar PPPK 2024, Gampang atau Susah?
Cara Buat Akun SSCASN.BKN.go.id untuk PPPK (freepik)

Suara.com - Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka bersamaan dengan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di bulan Agustus 2024. Sebagai langkah persiapan, berikut cara buat akun SSCASN.BKN.go.id untuk daftar PPPK 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi pendafataran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK dibuka pada 20 Agustus 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di website SSCASN.BKN.go.id. Bagi pelamar yang belum tahu cara buat akun SSCASN BKN untuk PPPK, kamu bisa mengikuti langkah-langkah pendaftaran sesuai arahan yang tertera di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Langkah 1. Pengecekan Identitas

Terlebih dahulu kamu harus melalui pengecekan identitas dengan cara buka situs sscasn.bkn.go.id lalu buka menu buat akun. Perhatikan bahwa penggunaan NIK dan Data Pribadi orang lain untuk mendaftar akun sscasn.bkn.go.id merupakan tindak kejahatan dan akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Kalau sudah memahami catatan penting itu, silahkan lanjutkan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  2. Mengisi Nomor Kartu Keluarga.
  3. Mengisi nama lengkap sesuai KTP.
  4. Mengisi tempat lahir sesuai KTP.
  5. Mengisi tanggal lahir sesuai KTP.
  6. Mengisi nama kab/kota sesuai KTP.
  7. Mengisi nomor handphone yang aktif.
  8. Mengisi email pribadi yang aktif kemudian isikan kode CAPTCHA yang muncul di laman.
  9. Klik lanjutkan.

Langkah 2. Pengisian Data

Setelah kamu selesai melakukan pengisian data, lanjutkan dengan buka email yang kamu daftarkan terlebih dahulu. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar kamu bisa melakukan pengisian data.

Setelah dikonfirmasi, log in kembali ke akun kamu di sscasn.bkn.go.id. Langkah-langkah pengisian data yang harus kamu lakukan dengan benar adalah sebagai berikut:

  1. Masukkan NIK dan password sesuai dengan yang sudah didaftarkan.
  2. Lengkapi data diri pada kolom yang tersedia
  3. Pilih formasi jabatan sesuai latar belakang pendidikan.
  4. Pastikan semua data terisi dan sesuai identitas
  5. Unggah dokumen pendaftaran sesuai persyaratan
  6. Akses menu 'unggah dokumen' agar bisa mengunggah dokumen
  7. Kalau sudah diunggah satu per satu setiap dokumen persyaratannya, periksa terlebih dahulu kelengkapannya. Apakah kamu sudah upload data yang benar. Kalau sudah lanjutkan klik 'kirim'.
  8. Setelah berkas dikirim, cek resume pendaftaran, periksa semua dengan benar, lalu kirimkan data tersebut
  9. Langkah terakhir cetak bukti pendaftaran.
  10. Simpan bukti pendaftaran tersebut sampai hasil verifikasi berkas kamu peroleh.

Demikian itu informasi cara buat akun SSCASN.BKN.go.id untuk PPPK. Agar proses pendaftaran berjalan lancar, persiapkan dokumen sesuai persyaratan yang disebutkan oleh instansi/lembaga yang kamu inginkan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran PPPK 2024 Kapan Dibuka? Jangan Sampai Salah Informasi, Cek Di Sini Selengkapnya!

Pendaftaran PPPK 2024 Kapan Dibuka? Jangan Sampai Salah Informasi, Cek Di Sini Selengkapnya!

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:58 WIB

Honorer Daftar PPPK 2024 Wajib Tahu!  Ini Penjelasan Lengkap THK 1 dan THK 2

Honorer Daftar PPPK 2024 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Lengkap THK 1 dan THK 2

Lifestyle | Senin, 26 Agustus 2024 | 16:31 WIB

Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka? Pantau Jadwal Terbarunya!

Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka? Pantau Jadwal Terbarunya!

Lifestyle | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:19 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB