Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat: Nanti Saja

Chandra Iswinarno

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat: Nanti Saja
Penumpang menaiki Commuterline di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (30/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana pemberlakuan tarif KRL Commuter Line Jabodetabek berbasis NIK menimbulkan polemik di kalangan penggunanya. Apalagi pelayanan transportasi massal tersebut saat ini dinilai belum maksimal.

Menanggapi wacana tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengakui bahwa wacana tersebut memiliki tujuan yang baik, namun tidak bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.

Ia mengemukakan, wacana tersebut tidak tepat diberlakukan dalam kondisi armada yang saat ini belum memungkinkan untuk diterapkan pembedaan pembayaran tiket antara pengguna yang mampu dan tidak mampu.

"Karena kondisi sekarang ini armadanya kan belum maksimal lah, makanya pesen kan. Nanti saja setelah itu maksimal, baru diterapkan dan itu saya pikir proaktif saja, mengajukan biar mereka punya tanggung jawab moral," ujar Djoko seperti dikutip Antara, Jumat (30/8/2024).

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa subsidi tiket KRL sebaiknya tidak diberikan setiap hari, melainkan pada hari-hari kerja saja, sedangkan pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu dikenakan tarif biasa.

"Kalau (kata) saya, Sabtu-Minggu, nggak usah disubsidi juga. Kita bisa hemat sampai berapa? Akhir pekan, hari libur nggak subsidi ya, itu bisa menghemat sepertiganya, dari Rp 1,6 triliun. Nah artinya uang seperti itu dilarikan ke daerah lain yang membutuhkan," katanya.

Masih menurut Djoko, penerapan subsidi berbasis NIK merupakan sebuah upaya untuk pemerataan subsidi di wilayah lainnya.

Namun Djoko mengatakan bahwa KRL Commuter Line Jabodetabek sudah banyak mendapat bantuan dibandingkan dengan daerah lain.

"Indonesia kan bukan Jabodetabek saja, banyak lho daerah lain itu enggak kebagian padahal mereka penghasil mineral kayak Morowali, Halmahera, tetap melarat masyarakatnya," katanya.

baca juga

Ia menekankan wacana pemberian subsidi berbasis NIK untuk tiket KRL Commuter Line Jabodetabek tetap akan menguntungkan masyarakat kelas bawah.

Namun demikian, masyarakat yang mampu juga harus jujur dengan pekerjaannya.

Djoko juga mendesak pemerintah memberikan aturan atau sanksi yang tegas apabila ada oknum yang memalsukan data dirinya untuk mendapatkan keuntungan dari subsidi tiket KRL.

"NIK itu sebagai dasar orang harus jujur, dengan NIK kan bekerja di mana, profesinya apa, penghasilannya bila perlu yang nggak mampu, suruh gratis sampai dia bisa bekerja, baru dia bayar," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wahai PT KAI! Dengarkan Suara Pengguna KRL: Jangan Bikin Kebijakan yang Mempersulit!

Wahai PT KAI! Dengarkan Suara Pengguna KRL: Jangan Bikin Kebijakan yang Mempersulit!

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 21:21 WIB

Ada Wacana Subsidi Berdasarkan NIK, Tarif KRL Bakal Naik?

Ada Wacana Subsidi Berdasarkan NIK, Tarif KRL Bakal Naik?

Bisnis | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB

Wacana Tarif KRL Berbasis NIK Masih Belum Jelas

Wacana Tarif KRL Berbasis NIK Masih Belum Jelas

Bisnis | Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:52 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×