Ahli: Calon Tunggal di Pilkada Pascaputusan MK Menurun, Tetapi Belum Signifikan

Galih Priatmojo | Suara.com

Minggu, 01 September 2024 | 17:59 WIB
Ahli: Calon Tunggal di Pilkada Pascaputusan MK Menurun, Tetapi Belum Signifikan
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan jumlah calon tunggal usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengalami penurunan, tetapi belum terlalu signifikan.

Titi, dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, akumulasi calon tunggal dalam tiga gelombang pilkada sebelumnya, yakni Pilkada 2017, 2018, dan 2020 mencapai 50 calon dari 545 daerah atau setara 9,17 persen.

Sementara itu, dalam pilkada yang bakal digelar secara serentak di 545 daerah pada tahun ini berpotensi ada 43 calon tunggal atau setara 7,89 persen.

“Berarti kalau kita komparasi antara rentang dari 2017 sampai 2020 itu 9,17 persen turun menjadi 7,89 persen, artinya secara kuantitatif memang terjadi penurunan,” kata Titi.

Selain menurunnya persentase, ada pula daerah yang terselamatkan dari potensi calon tunggal berkat putusan MK, seperti Pilkada Kota Tangerang Selatan, Pilkada Kabupaten Bogor, dan Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun demikian, Titi menyoroti bahwa untuk pertama kalinya ada calon tunggal terjadi di pilkada tingkat provinsi, yakni Pilkada Papua Barat.

Di sisi lain, ia juga menyebut masih adanya dominasi petahana maupun kerabat petahana di antara calon tunggal tersebut.

Misalnya, jelas Titi, dari enam calon tunggal di Sumatera Utara, empat di antaranya merupakan petahana bupati dan dua lainnya petahana wakil bupati. Sementara itu, contoh kerabat petahana terjadi pada calon tunggal Pilkada Brebes.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 belum optimal dalam mengadang calon tunggal.

Pertama, putusan tersebut dibacakan pada 20 Agustus 2024 saat masa pendaftaran calon Pilkada 2024 sudah dekat, yakni 27–29 Agustus. Menurutnya, ketika itu mayoritas rekomendasi kepala daerah dari partai sudah terbit dan konfigurasi koalisi pencalonan sudah terbentuk.

Kedua, elite partai politik di tingkat nasional telah terikat komitmen dengan koalisi pemilihan presiden, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari belasan partai.

“Jadi ketika putusan MK keluar, para elite di tingkat pusat, DPP, punya komitmen untuk menduplikasi KIM Plus di tingkat daerah,” ujar Titi.

Ketiga, partai politik di daerah memilih untuk realistis dan pragmatis karena adanya dominasi petahana. Terlebih, partai politik baru saja usai berlaga dalam kontestasi pemilu legislatif.

“Itu yang kemudian membuat partai mengambil pilihan yang realistis dan pragmatis untuk mengusung calon tunggal yang punya latar belakang petahana, modal sosial yang kuat, modal politik yang kuat, dan tentu saja modal kapital,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pujian Rano Karno Ke Anies: Beliau Gubernur Yang Bikin Jakarta Jadi Tempat Nyaman

Pujian Rano Karno Ke Anies: Beliau Gubernur Yang Bikin Jakarta Jadi Tempat Nyaman

News | Minggu, 01 September 2024 | 17:36 WIB

PDIP Siap 'Lumpuhkan' Kandang Prabowo di Pilkada Bogor, Adian Napitupulu: Saya Anak Buah Megawati Langsung

PDIP Siap 'Lumpuhkan' Kandang Prabowo di Pilkada Bogor, Adian Napitupulu: Saya Anak Buah Megawati Langsung

Kotak Suara | Minggu, 01 September 2024 | 17:23 WIB

Anies Baswedan Tetap Santai Usai 'Dilepeh' di Jakarta dan Emoh ke Jabar: Saya Bukan Cari Kerja

Anies Baswedan Tetap Santai Usai 'Dilepeh' di Jakarta dan Emoh ke Jabar: Saya Bukan Cari Kerja

Lifestyle | Minggu, 01 September 2024 | 17:26 WIB

Ridwan Kamil Beri Pesan Menyentuh Usai Anies Gagal Maju di Pilgub Jakarta dan Jabar

Ridwan Kamil Beri Pesan Menyentuh Usai Anies Gagal Maju di Pilgub Jakarta dan Jabar

Video | Minggu, 01 September 2024 | 17:30 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB