Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat mengikuti sidang yang digelar Dewas KPK di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). (Suara.com/Dea)
Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.