Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.
Beda dengan Firli, Ini Alasan Dewas KPK Tak Berikan Salinan Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Presiden
Jum'at, 06 September 2024 | 17:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jatuhkan Sanksi Sedang ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Dewas Ungkap Alasannya!
06 September 2024 | 17:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI