Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK

Selasa, 10 September 2024 | 16:05 WIB
Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI