Usai Gagal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung, DPR Sepakat Segera Sahkan RUU Watimpres ke Paripurna

Selasa, 10 September 2024 | 19:45 WIB
Usai Gagal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung, DPR Sepakat Segera Sahkan RUU Watimpres ke Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Wantimpres ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg RUU Wamtimpres bersama pemerintah pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Awalnya, Panja RUU Wantimpres diberikan kesemlatan untuk menyampaikan laporannya terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah soal revisi. 

Lalu, masing-masing perwakilan fraksi-fraksi partai dalam Baleg diberikan kesempatan untuk memberikan pandangannya soal RUU Watimpres. 

Setelah masing-masing menyampaikan pendapatnya, mayoritas fraksi akhirnya menyatakan setuju untuk RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna terdekat untuk segera disahkan jadi UU. 

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto lantas meminta persetujuan agar RUU tersebut bisa langsung dibawa ke Paripurna terdekat. 

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi ke para anggotanya lalu dijawab kompak setuju. 

Untuk diketahui, dalam RUU ini terdapat sejumlah hal krusial yang alami perubahan, yakni tak jadinya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. 

Nama yang disepakati yakni tetap Dewan Pertimbangan Presiden dengan tambahan kalimat Republik Indonesia. Selain itu nantinya dalam UU ini Ketua Wantimpres dapat bergantian memimpin.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI