Usai Gagal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung, DPR Sepakat Segera Sahkan RUU Watimpres ke Paripurna

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 10 September 2024 | 19:45 WIB
Usai Gagal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung, DPR Sepakat Segera Sahkan RUU Watimpres ke Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Wantimpres ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg RUU Wamtimpres bersama pemerintah pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Awalnya, Panja RUU Wantimpres diberikan kesemlatan untuk menyampaikan laporannya terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah soal revisi. 

Lalu, masing-masing perwakilan fraksi-fraksi partai dalam Baleg diberikan kesempatan untuk memberikan pandangannya soal RUU Watimpres. 

Setelah masing-masing menyampaikan pendapatnya, mayoritas fraksi akhirnya menyatakan setuju untuk RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna terdekat untuk segera disahkan jadi UU. 

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto lantas meminta persetujuan agar RUU tersebut bisa langsung dibawa ke Paripurna terdekat. 

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi ke para anggotanya lalu dijawab kompak setuju. 

Untuk diketahui, dalam RUU ini terdapat sejumlah hal krusial yang alami perubahan, yakni tak jadinya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. 

Nama yang disepakati yakni tetap Dewan Pertimbangan Presiden dengan tambahan kalimat Republik Indonesia. Selain itu nantinya dalam UU ini Ketua Wantimpres dapat bergantian memimpin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir

DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:38 WIB

TOK! Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA, Ini Nama Yang Disepakati DPR-Pemerintah

TOK! Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA, Ini Nama Yang Disepakati DPR-Pemerintah

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:16 WIB

Ancang-ancang Segera Disahkan, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna Terdekat

Ancang-ancang Segera Disahkan, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna Terdekat

News | Senin, 09 September 2024 | 21:50 WIB

DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga

DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga

News | Senin, 09 September 2024 | 20:43 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×