Ancang-ancang Segera Disahkan, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna Terdekat

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 09 September 2024 | 21:50 WIB
Ancang-ancang Segera Disahkan, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna Terdekat
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu seperti terlihat dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama Pemerintah pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Baru, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024) malam.

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.

Sebanyak sembilan fraksi bulat setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan untuk dibawa ke rapat paripurna disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikan dalam pandangan masing-masing fraksi partai.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto memimpin pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Kementerian Negara tersebut. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. (Tangkapan layar/Bagaskara).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. (Tangkapan layar/Bagaskara).

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?," tanya Wihadi dalam rapat.

Kemudian dijawab kompak setuju anggota Baleg yang hadir. Walhasil, palu pun diketuk untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Untuk diketahui, dalam RUU Kementerian Negara turut dibahas sejumlah hal. Diantaranya nomenklatur kementerian kini tak lagi dibatasi melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. 

Lalu ada penambahan dua pasal baru yang disisipkan yaitu pasal 9A dan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disiapkan 1 Pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga

DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga

News | Senin, 09 September 2024 | 20:43 WIB

Viral! Awalnya Girang Bisa Selfie dengan Jokowi, Mahasiswa Ini Auto Meringis Dipukul Paspampres

Viral! Awalnya Girang Bisa Selfie dengan Jokowi, Mahasiswa Ini Auto Meringis Dipukul Paspampres

News | Senin, 09 September 2024 | 20:35 WIB

Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

News | Senin, 09 September 2024 | 18:17 WIB

"Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?

"Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?

Kotak Suara | Senin, 09 September 2024 | 15:10 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB