Terlantar dan Disuruh Saling Menganiaya, 402 Anak di Rumah Amal Malaysia Diselamatkan Polisi

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 12 September 2024 | 19:49 WIB
Terlantar dan Disuruh Saling Menganiaya, 402 Anak di Rumah Amal Malaysia Diselamatkan Polisi
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi juga sudah membuka empat surat penyidikan dan salah satunya kami mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung untuk melakukan tuntutan.

“Dakwaan dalam surat penyidikan ini sesuai dengan Pasal 31 (1) Undang-Undang Anak Tahun 2001 dan penyidikan lain yang telah dibuka sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Pelecehan Seksual Terhadap Anak tahun 2017, Pasal 354 KUHP (Memalukan Kehormatan) dan beberapa bagian lainnya,” ujarnya lagi.

Bentuk penganiayaan yang dilakukan di panti sosial antara lain adalah pembakaran tangan, pencabutan rumput hingga penuh plastik hitam, dan pelecehan seksual.

Aktivitas penganiayaan fisik yang disebut-sebut terjadi lebih dari 10 tahun lalu yang melibatkan penghuni rumah itu terungkap setelah seorang pengasuh berusia 19 tahun ditangkap pihak berwenang pada Rabu pekan lalu di Seremban, Negeri Sembilan.

Menyusul paparan surat kabar ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Perempuan, Keluarga, dan Pembangunan Masyarakat (KPWKM).

Menterinya, Datuk Seri Nancy Shukri dilaporkan mengatakan bahwa kementeriannya akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelamatkan anak-anak yang terancam punah dan membutuhkan perlindungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI