Termasuk Tapera, Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan Swasta di Slip Gaji

Eviera Paramita Sandi

Sabtu, 14 September 2024 | 11:29 WIB
Termasuk Tapera, Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan Swasta di Slip Gaji
Ilustrasi Karyawan Saat Musim Hujan (unsplash/ryoji iwata)

Suara.com - Setiap karyawan swasta tentu pernah merasakan gaji yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang tertera di slip gaji. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai macam potongan gaji yang harus dibayarkan.

Potongan-potongan ini umumnya diwajibkan oleh peraturan pemerintah atau merupakan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.  Berikut adalah beberapa jenis potongan gaji yang umum dikenakan kepada karyawan swasta:

Potongan Wajib

Potongan gaji wajib merupakan potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Potongan ini umumnya digunakan untuk membiayai program-program jaminan sosial dan pajak. Beberapa contoh potongan wajib antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh 21): Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Besaran pajak tergantung pada penghasilan kena pajak (PKP) karyawan.
  • Iuran BPJS Kesehatan: Iuran untuk program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta.
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Iuran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Tabungan Perumahan Pekerja (Tapera): Iuran untuk program tabungan perumahan yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri.

Potongan Sukarela

Potongan sukarela merupakan potongan yang dilakukan atas dasar keinginan karyawan. Potongan ini biasanya digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan karyawan atau kebutuhan pribadi karyawan. Beberapa contoh potongan sukarela antara lain:

  • Iuran koperasi: Potongan untuk menjadi anggota koperasi perusahaan.
  • Iuran organisasi profesi: Potongan untuk menjadi anggota organisasi profesi yang relevan dengan bidang pekerjaan.
  • Potongan asuransi tambahan: Potongan untuk mengikuti program asuransi tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan.
  • Potongan pinjaman: Potongan untuk membayar cicilan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan.

Potongan Lainnya

Selain potongan wajib dan sukarela, ada beberapa potongan lain yang mungkin dikenakan kepada karyawan, seperti:

  • Potongan denda: Potongan akibat pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
  • Potongan kelebihan pembayaran: Potongan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang terjadi sebelumnya.

Peraturan potongan gaji di Indonesia ini membuat karyawan harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran. Dengan demikian, potongan gaji para pekerja di Indonesia semakin bertambah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pemilik Brandoville Studios Game? Viral Buntut Dugaan Siksa Karyawan

Siapa Pemilik Brandoville Studios Game? Viral Buntut Dugaan Siksa Karyawan

Lifestyle | Jum'at, 13 September 2024 | 14:54 WIB

Siapa Cherry Lai? Istri CEO Brandoville Studios yang Diduga Siksa Karyawan

Siapa Cherry Lai? Istri CEO Brandoville Studios yang Diduga Siksa Karyawan

Tekno | Jum'at, 13 September 2024 | 08:06 WIB

Ironi Startup Kesehatan Mental: Karyawan Dipecat Setelah Curhat Lingkungan Kerja Toxic di Reddit

Ironi Startup Kesehatan Mental: Karyawan Dipecat Setelah Curhat Lingkungan Kerja Toxic di Reddit

News | Kamis, 12 September 2024 | 15:44 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×