Namun bagi anggota Kadin dikenakan uang iuran yang mana ketentuannya telah diatur dalam surat keputusan Dewan Pengurus Kadin No Skep/291/DP/IX/2023. Bagi anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan anggota Luar Biasa Tercatat tidak dikenakan uang pangkal.
Uang Iuran yang diperoleh dan Anggota Biasa dibagi menurut Perimbangan Pembagian Keuangan sebagai berikut
a. Untuk Kadin Indonesia adalah sebesar 65% (enam puluh lima persen)
b. Untuk Kadin Provinsi di mana Anggota Biasa yang bersangkutan berdomisili adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Yang perlu digaris bawahi pula, untuk mendaftar menjadi ketua Kadin diperlukan uang kontribusi terlebih dahulu. Jika di lingkup DKI Jakarta, calon ketua umum Kadin wajib berkontribusi dalam pelaksanaan Musprov dengan memberi Rp 2-2,5 miliar.
Nominal ini tertulis dalam surat dewan pengurus SKEP/275/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Kepanitiaan dan Sponsor Kamar Dagang dan Industri, Pasal 7 ayat 3 butir i.
Seputar Kadin
Perlu diketahui bahwa Kadin menjadi kelompok lobi bisnis terbesar di Indonesia yang tampaknya telah memperkuat hubungannya dengan pemerintah sejak tahun 2018, tepatnya setelah dewan barunya diisi oleh orang-orang yang berasal dari anggota Kabinet, politisi kelas berat dan sekutu perusahaan.
Analis melihat barisan pengurus di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) waktu itu sebagai bagian dari langkah strategis oleh Presiden Joko Widodo untuk mengimplementasikan beberapa agenda politiknya.
Sebelumnya pengurus Kadin terdiri atas Arsjad Rasjid, sebagai Ketua Umum Kadin terpilih. Ia juga merupakan direktur utama perusahaan energi terdiversifikasi yang terdaftar di perusahaan publik Indika Energy.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Dilengserkan dari Ketum Kadin, Rocky Gerung Nilai Ada Campur Tangan Penguasa
Arsjad Rasjid akan bekerja dalam lima tahun ke depan bersama dewan penasihat yang penuh dengan tokoh-tokoh mapan di dunia bisnis Indonesia, termasuk mantan menteri perindustrian MS Hidayat, Anindya N. Bakrie, dan mantan ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie.