Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Imigrasi Jakarta Pusat untuk mencari pemilik perusahaan BS di Menteng yang melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
"Pelaku inisial KCL WNA Hong Kong saat ini masih kita cari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan. Tim khusus akan menindaklanjuti berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat," kata Firdaus saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Selain itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mencari tahu tentang pemilik gedung kantor yang digunakan terduga pelaku.
Laporan yang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap Pasal 78 dan Pasal 79 UU tentang Ketenagakerjaan. (Antara)