Dirjen HAM: Pekerja Berhak Berserikat, Perusahaan Larang Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum

Jum'at, 20 September 2024 | 17:36 WIB
Dirjen HAM: Pekerja Berhak Berserikat, Perusahaan Larang Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum
ILUSTRASI: Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif. (Dok. SINDIKASI/Setyo Saputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan.

Pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.

Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Bahkan, salah satu anggota SPCI yang hendak masuk kantor justru diusir pada saat akan masuk lobi gedung kantor karena dianggap sudah tidak bekerja di CNN Indonesia lagi.

Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI