Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 24 September 2024 | 09:56 WIB
Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. [Tangkapan layar]

Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menyampaikan bahwa pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, maupun pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya, akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR.

Menurutnya, hal itu tidak seperti selama ini, proses penetapan hingga pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," kata Bamsoet usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin (23/9/24) kemarin.

"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," lanjutnya.

Ia menjelaskan, rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.

Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.

Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.

"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD."

"Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," ujarnya.

baca juga

Menurutnya, rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029. Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.

"Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4; serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Hari Jelang Pelantikan Prabowo, Relawan 'Minta' Proyek Makan Bergizi Gratis

30 Hari Jelang Pelantikan Prabowo, Relawan 'Minta' Proyek Makan Bergizi Gratis

Liks | Jum'at, 20 September 2024 | 14:27 WIB

Sebelum Pelantikan Presiden Terpilih, Megawati Dipastikan Ketemu Prabowo, PDIP Gabung?

Sebelum Pelantikan Presiden Terpilih, Megawati Dipastikan Ketemu Prabowo, PDIP Gabung?

News | Selasa, 17 September 2024 | 18:08 WIB

Dasco Sebut Susunan Kabinet Prabowo Masih Disimulasikan, H-7 Pelantikan Kemungkinan Final

Dasco Sebut Susunan Kabinet Prabowo Masih Disimulasikan, H-7 Pelantikan Kemungkinan Final

News | Kamis, 12 September 2024 | 17:36 WIB

Terkini

Agar Uang Pensiun Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari, Ini yang Perlu Diperhatikan

Agar Uang Pensiun Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:18 WIB

5 Zodiak yang Gampang Lelah Emosional dan Paling Rentan Alami Burnout

5 Zodiak yang Gampang Lelah Emosional dan Paling Rentan Alami Burnout

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:11 WIB

Ketika Protein Jadi Barang Mewah, Edukasi Gizi Tak Cukup dengan Penyuluhan

Ketika Protein Jadi Barang Mewah, Edukasi Gizi Tak Cukup dengan Penyuluhan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Puluhan Ribu Kasus ISPA Tercatat di Sultra, Warga Kolaka Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Puluhan Ribu Kasus ISPA Tercatat di Sultra, Warga Kolaka Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi

Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Dari Laba hingga Blackout Sumatera: Rapor Darmawan Prasodjo Selama Jadi Dirut PLN

Dari Laba hingga Blackout Sumatera: Rapor Darmawan Prasodjo Selama Jadi Dirut PLN

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, BEI Tekankan Pentingnya Waspada Penipuan Digital

Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, BEI Tekankan Pentingnya Waspada Penipuan Digital

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:53 WIB

BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius

BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Cegah Breakout! 4 Low pH Acne Micellar Water Hapus Kotoran Kulit Berminyak

Cegah Breakout! 4 Low pH Acne Micellar Water Hapus Kotoran Kulit Berminyak

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Dipecat Tidak Hormat

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:42 WIB

×