Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP kemudian pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Ternyata Pernah Jadi Korban, Tersangka IE Penyiraman Air Keras ke Polisi Masih Bisa Cengengesan
Selasa, 24 September 2024 | 17:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tawuran Kelompok Remaja Pecah di Tanjung Priok, Warga Dibacok saat Hendak Tangkap Pelaku
03 Mei 2025 | 12:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI