Beraksi di Moch Kahfi hingga Mampang, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Akhirnya Ditangkap

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 26 September 2024 | 00:20 WIB
Beraksi di Moch Kahfi hingga Mampang, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Akhirnya Ditangkap
Polsek Mampang menggelar konferensi pers pencurian mobil, Jakarta, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Suara.com - Tiga pelaku pencurian roda empat berinisial MA, SYA, dan STO berhasil diringkus polisi. Aksi mereka terbaru sebelumnya terjadi di Jalan Kemang Selatan VIIl No. 51-C, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial MA, SYA, dan STO," kata Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Penangkapan ketiganya kata Edy, terjadi pada Sabtu (7/9) pukul 04.30 WIB. Berdasarkan informasi awal para pelaku telah melakukan aksinya selama setahun sejak Oktober 2023.

Selain Mampang, tempat kejadian perkara juga dilakukan di Jalan Moch. Kahfi I No.l 17 RT009/006, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Awal kejadian, Kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli kendaraan tanpa surat di kawasan Tangerang. Pelapor berinisial MC dan TR.

Diketahui MA berperan sebagai pencuri yang kemudian dijual oleh SYA seharga Rp31 juta untuk mobil bak terbuka (pikap).

"Setelah terjadi transaksi antara MA dan SYA selanjutnya STO ini bertugas mengantarkan kendaraan ke pembeli," kata dia.

Atas laporan tersebut, polisi membekuk mereka dengan mengamankan sejumlah bukti yakni berupa golok, satu kunci berbentuk T, 10 anak kunci, tiga unit ponsel serta obeng untuk membuka dan menyalahkan mobil yang di ambil.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan spesialis pencurian mobil dengan bak terbuka dan telah melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali.

"Pelaku melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali yang berada di Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, dan Jagakarsa tepatnya pinggir jalan dan garasi," ucapnya.

Baca Juga: Apes! Rumah di Tangerang Dibobol Maling saat Pemiliknya Liburan ke Dieng, Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Ludes

Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan tiga kendaraan yang akan dijual ke Sumatera, Lampung, dan Medan. Ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Mampang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka MA terjerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu, tersangka SYA dan STO terjerat pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP, tersangka STO dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan Polisi: LP/B/540/X/2023/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023.

Lalu, Laporan Polisi : LP/B/417/IX/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 07 September 2024. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI