Parah! Tukang Parkir Nyambi Pencopet, Incar Dompet hingga HP Pengunjung Parade MotoGP di NTB

Kamis, 26 September 2024 | 15:53 WIB
Parah! Tukang Parkir Nyambi Pencopet, Incar Dompet hingga HP Pengunjung Parade MotoGP di NTB
Polisi menunjukkan rompi biru berlogo dinas perhubungan milik jukir berinisial NU (kanan) yang tertangkap melakukan aksi copet saat parade pembalap MotoGP 2024 dalam pemeriksaan di Polresta Mataram, NTB, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Suara.com - Seorang tukang parkir berinisial NU (54) kini harus mendekam di penjara karena nekat nyambi menjadi pencopet. Pelaku beraksi di acara parade pembalap MotoGP 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (25/9/2024) kemarin. 

Mirisnya, rompi jukir berwarna biru yang dipakai oleh pencopet itu terdaftar resmi di dinas perhubungan (Dishub). Fakta itu terungkap setelah polisi memeriksa pencopet usai tertangkap basah saat beraksi. 

"Jadi, pelaku telah mengakui dirinya jukir resmi yang terdaftar di dinas perhubungan. Dia beraksi saat melihat korban lengah," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dikutip dari Antara, Kamis (26/9/2024). 

Penangkapan NU berlangsung saat petugas kepolisian yang melakukan pengamanan kegiatan parade pembalap MotoGP 2024 di Taman Teras Udayana, Rabu kemarin, melihat aksi pelaku dengan mengenakan rompi biru berlogo dinas perhubungan mendekati target.

"Saat mau beraksi, pelaku langsung ditarik anggota kami dan langsung diamankan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil NU mencopet barang milik enam warga pengunjung parade.

"Lokus pelaku beraksi itu ada dua lokasi, itu di Taman Sangkareang, NU dapat dua dompet berisi identitas lengkap dan uang tunai. Kalau di Teras Udayana itu ada handphone Samsung Galaxy a03 warna merah, dan dua dompet dengan isi uang tunai dan identitas lengkap, serta tas goodie bag," ucap dia.

Akibat ulahnya tukang parkir yang nyambi nyopet, NU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram," kata Yogi.

Baca Juga: 'Berantakan' Klarifikasi Roti Rp400 Ribu, Pandji Sarankan Kaesang-Erina Minta Maaf: Anda Ini Anak dan Menantu Presiden!

Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan ketika sedang berada di tengah keramaian atau sebuah kegiatan yang berlangsung di tempat terbuka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI