Kembalinya kedua kader PKB tersebut berdasarkan pada Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.
Kembalinya kedua kader PKB tersebut berdasarkan pada Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.