Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, TII: Kasus Intoleransi Masih Jadi Ancaman Serius

Chandra Iswinarno | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2024 | 02:30 WIB
Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, TII: Kasus Intoleransi Masih Jadi Ancaman Serius
Satpol PP Kabupaten Garut menyegel rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. [Dokumentasi LBH Bandung]

Suara.com - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan setiap 1 Oktober menjadi bentuk penghormatan terhadap dasar dan ideologi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun pada saat ini, penerapan Pancasila dalam keseharian dihadapakan pada tantangan serius, salah satunya intoleransi.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa kasus intoleransi dalam kehidupan beragama terlihat dari maraknya penolakan terhadap pendirian rumah ibadat.

Ia memberikan contoh nyata, rencana penutupan vihara di Cengkareng dan penolakan izin pendirian Gereja Kanaan Jawa (GKJ) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Tak hanya itu, penolakan serupa juga terjadi dalam pendirian sekolah, seperti yang dialami oleh Sekolah Kristen Gamaliel di Parepare.

"Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa intoleransi masih menjadi ancaman serius bagi kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Banyak faktor yang memicu hal ini, salah satunya adalah regulasi yang masih memuat muatan intoleransi dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama," jelas Arfianto dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Rabu (2/10/2024).

Anto, sapaannya, mengungkapkan bahwa maraknya kasus intoleransi tersebut tak bisa dilepaskan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006).

Menurutnya, regulasi tersebut kerap digunakan kelompok intoleran untuk menghalangi pendirian rumah ibadat, terutama bagi kelompok minoritas.

Ia menilai, sudah saatnya PBM 2006 dievaluasi guna menghapus unsur intoleransi, terutama terkait persyaratan pendirian rumah ibadat. Arfianto juga menekankan bahwa implementasi regulasi ini di tingkat pemerintah daerah masih jauh dari optimal.

Selain masalah regulasi, Arfianto menyoroti lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi intoleransi. Pembiaran terhadap aksi kelompok intoleran, menurutnya, mencerminkan kurangnya ketegasan aparat hukum dalam melindungi hak-hak kebebasan beragama.

"Mengingat tantangan-tantangan ini, kebebasan beragama harus dijamin secara nyata, bukan hanya sebatas retorika atau perayaan seremonial. Negara, melalui seluruh perangkatnya, harus memberikan perlindungan penuh terhadap seluruh agama dan kepercayaan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi," ujar Arfianto.

Lantaran itu, ia mengemukakan sejumlah rekomendasi kebijakan dalam konteks toleransi. Salah satunya yakni, mendorong penafsiran dan pelaksanaan PBM yang berbasis pemenuhan perlindungan hak atas kebebasan dan berkeyakinan.

"Kemudian, merevisi persyaratan izin pendirian rumah ibadat yang diskriminatif dan multitafsir. Sedangkanya yang ketiga, membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang komprehensif dengan hasil yang mengikat," papar Arfianto.

Keempat, meningkatkan perspektif HAM bagi aparat kepolisian dan TNI. Kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberagaman dan toleransi. Keenam, mengoptimalkan kinerja FKUB dengan dukungan sumber daya memadai. Kemudian ketujuh, melakukan kolaborasi multi pihak untuk mendukung pemenuhan perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Dikritik Soal Fatwa Larang Ucapkan Selamat Natal: Antara Toleransi dan Akidah?

MUI Dikritik Soal Fatwa Larang Ucapkan Selamat Natal: Antara Toleransi dan Akidah?

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 13:12 WIB

Tak Pernah Kunjungi Kantor NU Bali, Cara Unik Gus Dur Merawat Toleransi

Tak Pernah Kunjungi Kantor NU Bali, Cara Unik Gus Dur Merawat Toleransi

News | Jum'at, 10 Mei 2024 | 15:54 WIB

Indahnya Toleransi! Umat Kristen Sibuk War Takjil saat Ramadan, Istri Gusdur Malah Bukber di Gereja

Indahnya Toleransi! Umat Kristen Sibuk War Takjil saat Ramadan, Istri Gusdur Malah Bukber di Gereja

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 14:34 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB