Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:15 WIB
Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu. [Ist]

Suara.com - Ada saja strategi para pengedar narkoba saat mengedarkan barang haram demi tidak terendus oleh aparat kepolisian. Terungkap jika kini para pengedar menggunakan kemasan susu UHT merek Ultra Milik sebagai wadah untuk menyimpan sabu-sabu. 

Modus baru itu terungkap setelah polisi menangkap FS (25) dan RA (19), dua pemuda di kawasan Serang yang menjadi pengedar sabu-sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan usai belanja sabu, di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Tak hanya kemasan susu UHT, dua pengedar itu menggunakan dua ponsel saat hendak menyeludupkan narkoba tersebut. 

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram. Yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta dua unit handphone," katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024). 

Ia mengatakan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Sabu-sabu hasil pengungkapan Polisi. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Ilustrasi sabu-sabu. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang.

"Keduanya tidak mengetahui tempat tinggal DA. Karena Kedua tersangka hanya bertugas untuk menyebarkan paket sabu ke titik yang sudah ditentukan oleh DA," katanya.

Di setiap titik kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

"Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Narkoba Benny Setiawan Jalankan Bisnis Haram Dari Tahanan, Anak Bini Hingga Menantu Jadi Kaki Tangan

Bos Narkoba Benny Setiawan Jalankan Bisnis Haram Dari Tahanan, Anak Bini Hingga Menantu Jadi Kaki Tangan

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB

Polisi Pastikan Aktor Andrew Andika Ditangkap karena Penggunaan Sabu

Polisi Pastikan Aktor Andrew Andika Ditangkap karena Penggunaan Sabu

News | Sabtu, 28 September 2024 | 12:12 WIB

5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?

5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?

News | Jum'at, 20 September 2024 | 15:45 WIB

Sindikat Bandar Narkoba Makin Ngeri! Beredar Narkoba Pakai Bungkusan Suplemen Rasa Buah-buahan di Bali

Sindikat Bandar Narkoba Makin Ngeri! Beredar Narkoba Pakai Bungkusan Suplemen Rasa Buah-buahan di Bali

News | Selasa, 17 September 2024 | 15:25 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB