Tak Ada Reshuffle Menteri Jelang Jokowi Lengser: Seskab, Menaker dan Mendes PDTT Tetap Dijabat Plt

Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Tak Ada Reshuffle Menteri Jelang Jokowi Lengser: Seskab, Menaker dan Mendes PDTT Tetap Dijabat Plt
Tak Ada Reshuffle Menteri Jelang Jokowi Lengser: Seskab, Menaker, dan Mendes PDTT Tetap Dijabat Plt. (Instagram/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Umum PKB Ida Fauziyah dan Ketua DPW PKB Abdul Halim Iskandar usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Senin (18/3/2024). (Suara.com/Novian)
Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar di Istana Negara, Senin (18/3/2024). (Suara.com/Novian)

"Bapak presiden telah menerima surat  pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan  Ibu Ida Fauziyah,  dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," kata Ari kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Ari mengatakan pengunduran diri Abdul Halim dan Ida terkait penetapan keduanya sebagai calon anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu  2024 oleh Komisi Pemilihan Umum. Diketahui pelantikan anggota DPR terpilih dilakukan pada Selasa (1/10).

Selain menerima surat pengunduran diri Abdul Halim dan Ida, Jokowi juga sudah menyetujui pengunduran diri mereka.

"Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," tutur Ari.

Melalui Keppres tersebut, Jokowi sekaligus menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Serta menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.

"Selain itu, Bapak presiden telah menerbitkan Keppres no 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Penerbitan  Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024," tutur Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI