Predator Seks Anak di Panti Asuhan Tangerang Layak Dijerat UU TPKS, Selly PDIP: Wajah Pelaku Harus Dipamer ke Publik!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:36 WIB
Predator Seks Anak di Panti Asuhan Tangerang Layak Dijerat UU TPKS, Selly PDIP: Wajah Pelaku Harus Dipamer ke Publik!
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

Suara.com - Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menilai penegak hukum seharusnya menjerat tersangka pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Tangerang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasalnya, tersangka pelecehan seksual dapat dijerat hukuman maksimal dengan pasal tersebut.

"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," kata Selly, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Selly menekankan, UU TPKS yang disahkan oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, selain dapat menjerat pelaku kekerasan seksual. UU TPKS juga memberikan sanksi terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.

"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," jelasnya.

ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Selly juga menilai, penegak hukum perlu mengunggap identitas pelaku sebagai sanksi sosial dan efek jera. Sementara bagi korban, perlu disedikan rehabilitasi dan menjaga kerahasiaan identitas mereka.

"Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," ucapnya.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif. 

"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tandasnya.

Predator Seks di Panti Asuhan

baca juga

Sebelumnya, sebanyak 8 orang anak di panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang menjadi korban kekerasan seksual.

8 orang korban tersebut, terdiri daei 5 orang anak dan 3 orang dewasa. Mereka menjadi korban pencabulan dari Ketua dan dua orang pengurus yayasan.

Dari ketiga orang tersangka, 1 di antaranya masih buron. Adapun kedua tersangka yang sudah diamankan yakni Ketua Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49), dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30). 

Sementara Yandi Supriyadi (28) hingga kini masih dalam pengejaran.

Kronologi Peristiwa

Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, sebelumnya, mengatakan, peristiwa ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari kerabat korban yang mengalami kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam An-Nur.

Usai mendalami kasus tersebut, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua yayasan dan pengasuh.

Zain mengatakan, dalam modusnya para tersangka mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang. Asalkan korban menuruti keinginan para tersangka.

“Pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain Selasa (8/10).

Selain itu, motif tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual ini lantaran memiliki penyimpangan terhadap sesama jenis. 

"Kemudian tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekolah Orang Kaya, Wajar Saja Program Makan Gratis Gibran di SMA 70 Banjir Kritik karena Tak Tepat Sasaran

Sekolah Orang Kaya, Wajar Saja Program Makan Gratis Gibran di SMA 70 Banjir Kritik karena Tak Tepat Sasaran

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:46 WIB

Gugat Pencalonan Wapres Gibran, PDIP Tak Masalah Sidang Putusan Ditunda Hakim, Asalkan...

Gugat Pencalonan Wapres Gibran, PDIP Tak Masalah Sidang Putusan Ditunda Hakim, Asalkan...

Kotak Suara | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:24 WIB

Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!

Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:30 WIB

Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit

Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:13 WIB

Terkini

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

×