Turut direkomendasikan pula kepada Kapolri untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Vina dan Eki dalam upaya hukum.
Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan LPSK untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan penyembuhan trauma kepada keluarga korban maupun saksi, serta memberikan perlindungan keamanan.
"Menjamin terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini," sambung Uli mengenai rekomendasi kepada LPSK.
Sementara itu, Komnas HAM merekomendasikan Kompolnas untuk mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses upaya hukum terkait kasus ini, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.
Di sisi lain, kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Komnas HAM merekomendasikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
"Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan," pungkas Uli terkait rekomendasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.