Tahanan Tewas Dianiaya Polisi, Komnas HAM Desak Kapolresta Palu Dijerat Sanksi, Ini Alasannya!

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Tahanan Tewas Dianiaya Polisi, Komnas HAM Desak Kapolresta Palu Dijerat Sanksi, Ini Alasannya!
Ilustrasi--Tahanan Tewas Dianiaya Polisi, Komnas HAM Desak Kapolresta Palu Dijerat Sanksi, Ini Alasannya! (ANTARA/HO)

Suara.com - Kepala Polresta Palu Kombes Barliansyah turut menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah atas kasus tewasnya seorang tahanan berinisial BA karena diduga dianiaya oleh anggota polisi. Terkait kasus tewasnya tahanan itu, Komnas HAM mendesak agar Kaporlesta Palu turut dijerat sanksi. 

"Kapolres harusnya diberikan sanksi dalam kasus ini," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary dikutip dari Antara, Rabu (2/10/2024). 

Alasan mendesak Kapolresta Palu turut dijerat dalam kasus tewasnya tahanan itu, Dedi menjelaskan tanggung jawab pimpinan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Berdasarkan jenjang tanggung jawab jabatan, jangan sebatas pelaku yang diperiksa secara etik dan profesi," katanya menegaskan.

Menurut Dedi, dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 sangat jelas, dua atau tiga tingkat di atas pelaku utama, yakni kepala jaga, kabag ops dan kapolres itu harus diproses etik dan profesi.

"Tidak boleh hanya pelaku utama karena ada tanggung jawab jabatan di dalam kasus itu," katanya.

Dedi menambahkan secara umum di institusi penegak hukum itu, jangan hanya kalau enak, atasan yang menerima, tetapi kalau susah, bawahan yang tanggung jawab.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya seorang tahanan berinisial BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab kematiannya.

"Polda Sulteng mengambil alih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu," kata Kapolda.

baca juga

Tidak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.

Polda Sulteng telah menahan dua orang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polresta Palu.

Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 orang saksi, terdiri atas petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik, dan saksi lainnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembak dan Bakar Pilot asal Selandia Baru, Komnas HAM Kecam Aksi Sadis OPM: Cederai Perdamaian di Papua

Tembak dan Bakar Pilot asal Selandia Baru, Komnas HAM Kecam Aksi Sadis OPM: Cederai Perdamaian di Papua

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:19 WIB

Sekeluarga Tewas Terpanggang, Komnas HAM Didesak Usut Dalang Kasus Rumah Wartawan Rico Dibakar

Sekeluarga Tewas Terpanggang, Komnas HAM Didesak Usut Dalang Kasus Rumah Wartawan Rico Dibakar

News | Senin, 15 Juli 2024 | 15:35 WIB

Usut Kematian Afif Maulana, Surat Permintaan Keterangan Komnas HAM Tak Kunjung Direspons Polda Sumbar

Usut Kematian Afif Maulana, Surat Permintaan Keterangan Komnas HAM Tak Kunjung Direspons Polda Sumbar

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 21:54 WIB

Bocah di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi, Komnas HAM Ikut Turun Tangan Usut Kematian Afif Maulana, Ini Alasannya!

Bocah di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi, Komnas HAM Ikut Turun Tangan Usut Kematian Afif Maulana, Ini Alasannya!

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 21:01 WIB

Terkini

Lille Rebut Puncak Ligue 1, Calvin Verdonk Cuma Jadi Penghangat Bangku Cadangan

Lille Rebut Puncak Ligue 1, Calvin Verdonk Cuma Jadi Penghangat Bangku Cadangan

Bola | Senin, 14 September 2026 | 09:45 WIB

Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya

Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 09:43 WIB

Bulu Kuduk Ivan Mamut Merinding di GBK, 16 Menit Kemudian Jadi Pahlawan Persija

Bulu Kuduk Ivan Mamut Merinding di GBK, 16 Menit Kemudian Jadi Pahlawan Persija

Bola | Senin, 14 September 2026 | 09:40 WIB

5 Shio Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis Shio Babi, Mudah Datangkan Cuan

5 Shio Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis Shio Babi, Mudah Datangkan Cuan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:35 WIB

Ingin Beli Galaxy S26 FE Lebih Hemat? Ini Cara Dapat Potongan Rp500 Ribu

Ingin Beli Galaxy S26 FE Lebih Hemat? Ini Cara Dapat Potongan Rp500 Ribu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:35 WIB

Statistik Jay Idzes Saat Sassuolo Bungkam Juventus Lewat Laga Dramatis

Statistik Jay Idzes Saat Sassuolo Bungkam Juventus Lewat Laga Dramatis

Bola | Senin, 14 September 2026 | 09:34 WIB

6 Kandungan Lipid Kompleks Terbaik dalam Moisturizer Mature Skin

6 Kandungan Lipid Kompleks Terbaik dalam Moisturizer Mature Skin

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:24 WIB

Harga Bitcoin Cs Ambruk, Indeks CFX10 Turun 0,35 Persen

Harga Bitcoin Cs Ambruk, Indeks CFX10 Turun 0,35 Persen

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:24 WIB

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

×