Ungkap Hasil Investigasi Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran, Apa Saja?

Agung Sandy Lesmana

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:27 WIB
Ungkap Hasil Investigasi Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran, Apa Saja?
Kronologi Kasus Vina Garut dan Nasib Pelaku Kini (freepik)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan upaya investigasi atas kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Dalam hasil investigasinya, Komnas HAM menemukan tiga indikasi pelanggaran terkait proses hukum yang menjerat beberapa terpidana yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut pada 2016 lalu. 

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebutkan pihaknya akan menyerahkan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus Vina ke empat kementerian/lembaga.

"Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di rutan/lapas di Bandung, para penyidik di Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (14/10/2024). 

Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum.

Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan dari para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi advokat pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada akhir Agustus–Oktober 2016.

"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," imbuh Uli.

Kedua, pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan. Komnas HAM mendapat pengakuan dari para terpidana bahwa mereka mengalami penyiksaan atau perlakuan lainnya ketika penahanan dan penangkapan di Polresta Cirebon.

"Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017," kata Uli menjelaskan.

Selain itu, Komnas HAM menyebut foto yang beredar di media sosial pada awal tahun 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa telah dikonfirmasi keasliannya oleh ahli digital forensik.

baca juga

Ketiga, pelanggaran hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Menurut Komnas HAM, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016.

"Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut," ucap Uli.

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). [Dok.Antara/Muhammad Zulfikar]
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). [Dok.Antara/Muhammad Zulfikar]

Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kepada Kapolri, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan proses penangkapan terpidana tewasnya Vina dan Eki yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Komnas juga merekomendasikan agar Kapolri mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahanan Tewas Dianiaya Polisi, Komnas HAM Desak Kapolresta Palu Dijerat Sanksi, Ini Alasannya!

Tahanan Tewas Dianiaya Polisi, Komnas HAM Desak Kapolresta Palu Dijerat Sanksi, Ini Alasannya!

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:13 WIB

Fedi Nuril Tantang Prabowo Datang ke Aksi Kamisan: Supaya Kebenaran Terungkap

Fedi Nuril Tantang Prabowo Datang ke Aksi Kamisan: Supaya Kebenaran Terungkap

News | Selasa, 24 September 2024 | 10:42 WIB

Komnas HAM Terima 1.227 Aduan Pelanggaran HAM Semester Pertama 2024, DKI Jakarta Terbanyak

Komnas HAM Terima 1.227 Aduan Pelanggaran HAM Semester Pertama 2024, DKI Jakarta Terbanyak

News | Rabu, 18 September 2024 | 19:01 WIB

20 Tahun Berlalu, Ini Alasan Pembunuhan Munir Tak Bisa Dianggap Kejahatan Biasa

20 Tahun Berlalu, Ini Alasan Pembunuhan Munir Tak Bisa Dianggap Kejahatan Biasa

News | Kamis, 05 September 2024 | 12:33 WIB

Terkini

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:37 WIB

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:35 WIB

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:34 WIB

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:29 WIB

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:27 WIB

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:25 WIB

Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:20 WIB

×