Divonis 10 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Dinilai Sudah Coreng Nama Baik MA

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:25 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Dinilai Sudah Coreng Nama Baik MA
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menyembunyikan muka usai dituntut 15 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung (MA).

Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan vonis Gazalba Saleh menjadi 10 tahun pidana penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI," kata Ketua Majelis Hakim, Fauzan Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Gazalba dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan ia tidak mengakui perbuatannya.

Untuk pertimbangan yang meringankan, Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya, dan berlaku sopan di dalam persidangan.

Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

baca juga

Sebelumnya, Gazalba dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan JPU dari KPK saat membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1.5 miliar.

Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:32 WIB

Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:28 WIB

Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?

Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?

News | Selasa, 17 September 2024 | 10:30 WIB

Hindari Wartawan, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hindari Wartawan, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Video | Kamis, 05 September 2024 | 15:52 WIB

Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Sembunyikan Muka Dan Diam Jalan Menunduk

Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Sembunyikan Muka Dan Diam Jalan Menunduk

News | Kamis, 05 September 2024 | 14:48 WIB

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan

News | Kamis, 05 September 2024 | 14:27 WIB

Jaksa Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hukuman 15 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hukuman 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 September 2024 | 14:04 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×