Minta Kasus Korupsi Taspen di KPK Ditunda, MK Tolak Gugatan Provisi Antonius Kosasih

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:49 WIB
Minta Kasus Korupsi Taspen di KPK Ditunda, MK Tolak Gugatan Provisi Antonius Kosasih
Direktur Utama PT. Transjakarta Antonius Kosasih [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius N.S. Kosasih yang memohon penundaan penyidikan KPK terhadap dirinya terkait dengan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.

"Menolak permohonan provisi pemohon (Antonius Kosasih), menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024)

Antonius Kosasih, dalam permohonan provisinya, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan provisi yang pada pokoknya memerintahkan KPK menunda penyidikan terhadap dirinya.

Selain itu, Antonius juga mengajukan permohonan untuk menguji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini mengingat dia merasa ada ketidakjelasan unsur-unsur yang merupakan perbuatan pidana, perdata, atau administrasi.

Terkait dengan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memutus permohonan provisi bersamaan dengan putusan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permohonan provisi akan diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian agar segera mendapatkan kepastian hukum," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memuat unsur-unsur, yaitu "setiap orang"; "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi"; "melawan hukum"; serta "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Lebih lanjut, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memuat unsur-unsur, seperti "setiap orang"; "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi"; "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena adanya jabatan atau kedudukan"; dan "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kepastian hukum, serta telah memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

baca juga

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil Antonius tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Penyidikan terhadap Antonius N.S. oleh KPK pun berlanjut.

Pada penghujung kuartal pertama 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Imbas dari penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019 adalah penonaktifan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Antonius lantas menjalani pemeriksaan soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Pemeriksaan terhadap Kosasih terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019–2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen pada tahun 2020–2024. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Berpotensi Kriminalisasi, MK Tolak Gugatan Dosen UII soal Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang di Pemilu

Alasan Berpotensi Kriminalisasi, MK Tolak Gugatan Dosen UII soal Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang di Pemilu

Kotak Suara | Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:34 WIB

Bantah Dapat Keuntungan, Alex Marwata Ungkap Pertemuan dengan Eko Darmanto: Dia Mau Lapor Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Bantah Dapat Keuntungan, Alex Marwata Ungkap Pertemuan dengan Eko Darmanto: Dia Mau Lapor Dugaan Korupsi di Bea Cukai

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:58 WIB

Dalih Gegara Digugat, KPK Urung Periksa Gubernur Kalsel Paman Birin Sebagai Tersangka

Dalih Gegara Digugat, KPK Urung Periksa Gubernur Kalsel Paman Birin Sebagai Tersangka

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:17 WIB

Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...

Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...

News | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 14:40 WIB

Terkini

Review Bedak AZZURA Two Way Cake Rp30 Ribuan, Beneran Tahan 12 Jam Tanpa Luntur di Masker?

Review Bedak AZZURA Two Way Cake Rp30 Ribuan, Beneran Tahan 12 Jam Tanpa Luntur di Masker?

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:10 WIB

Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?

Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:07 WIB

Sempat Viral Sujud Minta Maaf, Pramono Bela Satpam yang Tegur Pengemudi Alphard: Dia yang Melanggar

Sempat Viral Sujud Minta Maaf, Pramono Bela Satpam yang Tegur Pengemudi Alphard: Dia yang Melanggar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:06 WIB

Shin Tae-yong Blak-blakan Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Blak-blakan Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:02 WIB

KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing

KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:02 WIB

Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat

Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:01 WIB

5 Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Jadi Fresh dan Gak Kusam

5 Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Jadi Fresh dan Gak Kusam

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:00 WIB

Ulasan Emma: Ketika Mak Comblang Belajar Tentang Cinta Sejati

Ulasan Emma: Ketika Mak Comblang Belajar Tentang Cinta Sejati

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:00 WIB

Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali

Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:00 WIB

Pemain Keturunan Surabaya di VfB Stuttgart Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Pemain Keturunan Surabaya di VfB Stuttgart Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:58 WIB

×